ATR/BPN Ingatkan Proses Jual Beli Tanah Tak Cukup Hanya dengan Kesepakatan Harga

- Jumat, 29 Mei 2026 | 18:00 WIB
ATR/BPN Ingatkan Proses Jual Beli Tanah Tak Cukup Hanya dengan Kesepakatan Harga

Membeli tanah kerap dianggap cukup dengan kesepakatan harga dan pembayaran, padahal proses jual beli properti ini memiliki tahapan hukum yang wajib dipenuhi agar transaksi sah dan terhindar dari sengketa di kemudian hari. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat, baik penjual maupun pembeli, untuk memahami seluruh alur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, Jumat, 29 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran.

Menurut Shamy, secara umum proses jual beli memang dimulai dari kesepakatan mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Dalam tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya dapat berjalan lancar. Dari sisi pembeli, mereka perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, penjual wajib menyediakan sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP; bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); persetujuan pasangan jika menikah; serta bukti bayar Pajak Penghasilan (PPh). Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi yang tidak boleh dilewatkan.

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, para pihak menyiapkan dokumen seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan. PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dari sertipikat yang akan dipindahtangankan.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di kota atau kabupaten setempat. Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon atau pembeli perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya; sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan; dan bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli, dapat masyarakat lihat secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi itu, pengguna dapat memilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”. Melalui fitur tersebut, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah keseluruhan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar