Polisi Tangkap Mantan Kekasih yang Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Muara Enim

- Jumat, 29 Mei 2026 | 17:20 WIB
Polisi Tangkap Mantan Kekasih yang Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Muara Enim

Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dengan kondisi luka bakar di aliran Sungai Enim 3. Kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, polisi menangkap M Ari Pratama (33), mantan kekasih korban yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menyebut perbuatan tersangka sangat keji. Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jenazah sebelum membuangnya ke sungai. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Jasad korban ditemukan di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Korban teridentifikasi sebagai Ayu Puspita Sari (23), seorang ibu rumah tangga asal Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang. Sebelumnya, korban dilaporkan menghilang selama empat hari.

Penangkapan tersangka Ari Pratama dilakukan pada Rabu, 27 Mei, atau kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad. Keberhasilan ini, menurut Kapolres, berkat kerja keras dan kejelian anggota di lapangan, khususnya Tim Rajawali Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Muhamad Andrian, mengungkapkan motif pembunuhan. Pelaku mengaku sakit hati atas perkataan korban sehingga nekat melakukan aksi keji tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka murni karena emosi.

Kronologi bermula saat tersangka dan korban menyewa kamar sebuah penginapan pada Minggu, 24 Mei. Saat itu, korban meminta dibelikan telepon seluler jenis iPhone. Namun, tersangka menolak dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

Peristiwa pembunuhan terjadi ketika tersangka yang tersulut emosi langsung menindih dan mencekik leher korban hingga tewas di atas kasur penginapan. Setelah memastikan korban tidak bernapas, tersangka mengunci kamar dari luar dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, sembari membawa kabur telepon genggam milik korban.

Keesokan harinya, Senin, 25 Mei, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Tersangka membungkus jasad korban menggunakan seprai, memasukkannya ke dalam sebuah ember besar, dan mengangkutnya dengan mobil Honda Brio miliknya.

Tersangka kemudian melaju menuju kawasan jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, ia sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite. Setibanya di tebing pinggir sungai, tersangka menumpuk potongan kayu di atas ember berisi jenazah, menyiramkan bahan bakar, lalu membakarnya. Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka membuang sisa jasad korban ke aliran Sungai Enim.

Kasus ini mulai terkuak ketika tiga orang warga yang sedang bersantai di pembatas jalan menemukan sosok mayat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu, 27 Mei, sore. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Muara Enim, dan jenazah dievakuasi ke RSUD Dr. H. M. Rabain untuk proses autopsi.

Identitas korban berhasil dipastikan setelah suami dan ayah kandung korban mendatangi rumah sakit. Keluarga mengenali ciri fisik spesifik pada struktur gigi jenazah. Hasil visum dokter juga mengonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyesuaian keterangan saksi, Kanit I Satreskrim Ipda Guntur beserta Tim Rajawali bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Tersangka diringkus tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis, 28 Mei, pukul 16.00 WIB.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi B-1228-PDA, dua unit telepon genggam merek Oppo A38 dan Vivo Y27s, bukti pembayaran dan kunci kamar penginapan, pakaian yang dikenakan tersangka, serta sisa material pembakaran berupa potongan kayu dan kain hangus.

Tersangka dijerat Pasal 458 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar