Polisi Bantah Isu Penyegelan Masjid di Jagakarsa, Klarifikasi Hanya Kantor DKM yang Ditutup

- Selasa, 26 Mei 2026 | 17:45 WIB
Polisi Bantah Isu Penyegelan Masjid di Jagakarsa, Klarifikasi Hanya Kantor DKM yang Ditutup

Kabar mengenai penyegelan sebuah masjid di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang membuat jemaah tidak bisa beribadah, ternyata tidak benar. Polisi yang turun langsung mengecek lokasi memastikan bahwa masjid tersebut masih terbuka dan berfungsi seperti biasa.

Bangunan yang dimaksud adalah Masjid Nurul Iman yang berlokasi di Jalan Nurul Iman, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa. Anggota Polsek Jagakarsa menemukan bahwa penyegelan yang dimaksud bukan terjadi di area utama masjid, melainkan di kantor sekretariat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Bahwa apa yang diberitakan dalam IG yang tersebar, tidak ada penyegelan masjid. Adapun yang dilakukan adalah penutupan kantor DKM Masjid Nurul Iman dengan menggunakan sebilah papan yang melintang menutupi pintu,” ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Selasa (26/5/2026).

Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak dua bilah kayu dipasang menyilang menutupi sebuah pintu. Namun, narasi yang berkembang menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan di akses masuk masjid, yang kemudian terbukti keliru setelah dilakukan verifikasi di lapangan.

Nurma menegaskan bahwa seluruh kegiatan ibadah di masjid tetap berjalan normal. Salat berjemaah, kegiatan kepanitiaan kurban, hingga program tahfiz Al-Qur’an tidak mengalami gangguan.

“Kegiatan masjid seperti biasa, baik salat berjemaah maupun kegiatan kepanitiaan kurban dan tahfiz Qur’an,” katanya.

Sementara itu, kepolisian terus mendalami penyebab penutupan kantor DKM tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Dugaan sementara, penutupan itu terjadi akibat adanya perseteruan antara pengurus DKM dan ahli waris masjid yang sebelumnya ditunjuk sebagai nazir.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar