Polisi Pastikan Dugaan Prostitusi Anak dengan WNA Jepang di Lokasari Tidak Terbukti

- Senin, 25 Mei 2026 | 00:45 WIB
Polisi Pastikan Dugaan Prostitusi Anak dengan WNA Jepang di Lokasari Tidak Terbukti

Kepolisian memastikan bahwa dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dan seorang warga negara asing asal Jepang di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, tidak terbukti kebenarannya. Kesimpulan tersebut diambil setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam terhadap unggahan yang sempat viral di media sosial X.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalani serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya, seluruh informasi yang beredar di media sosial tidak dapat diverifikasi kebenarannya. “Alhamdulillah sudah dikonfirmasi bahwa hal tersebut tidak terbukti,” ujar Bobby melalui pesan singkat pada Minggu. Ia juga secara tegas membantah isi unggahan berbahasa Jepang yang menjadi sumber keresahan publik. “Betul berita tersebut tidak benar,” katanya.

Sebelum klarifikasi dari kepolisian tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menyoroti isu ini. Melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) serta Sudin Sosial, pemerintah daerah menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan eksploitasi anak di kawasan tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat, Rizky Hamid, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi terkait dugaan prostitusi anak yang berkembang. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan sinergi dari berbagai sektor. “Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, keluarga, hingga platform digital,” kata Rizky saat dikonfirmasi pada Rabu.

Rizky menambahkan, upaya pencegahan, edukasi, dan penguatan pengawasan berbasis masyarakat terus dilakukan. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anak dalam praktik prostitusi atau perdagangan orang, anak tersebut harus dipandang sebagai korban. “Anak harus dipandang sebagai korban yang wajib mendapatkan perlindungan, pemulihan psikososial, pendampingan hukum, dan rehabilitasi,” jelasnya. Sudin PPAPP Jakbar pun telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan jejaring perlindungan anak untuk memastikan penanganan yang cepat dan terpadu.

Di sisi lain, Rizky menekankan pentingnya literasi digital dan pengawasan lingkungan sebagai langkah pencegahan dini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas atau konten yang dapat memperburuk kondisi korban. Masyarakat yang menemukan dugaan kekerasan atau eksploitasi dapat melapor melalui kanal resmi seperti Jakarta Siaga 112, hotline UPT PPA di nomor 0813-1761-7622, atau pos pengaduan di kecamatan dan RPTRA terdekat.

Sementara itu, Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat, MURIANETWORK.COM Laksono, menjelaskan peran instansinya dalam menangani kasus serupa. Pihaknya bertanggung jawab dalam pelayanan, pendampingan, dan rehabilitasi sosial. “Jika ditemukan adanya anak yang menjadi korban eksploitasi terhadap anak, maka Sudin Sosial Jakbar akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat, Dinas PPAPP, Satpol PP dan unsur terkait, dalam mendukung hak perlindungan, pemulihan dan proses hukum,” ujarnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar