Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melobi otoritas Amerika Serikat untuk menghapus hambatan ekspor rajungan Indonesia, sebuah terobosan yang menyelamatkan nilai ekspor hingga puluhan juta dolar AS. Amerika Serikat selama ini menjadi pasar utama bagi rajungan nasional, dengan nilai ekspor rata-rata mencapai 321 juta dolar AS dalam tiga tahun terakhir, atau sekitar 16,6 persen dari total nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke negara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud menjelaskan bahwa Amerika Serikat mewajibkan negara pengekspor rajungan memiliki sistem pengelolaan perikanan yang setara dengan regulasi mereka. Ketentuan ini khususnya berkaitan dengan perlindungan mamalia laut dan pengendalian tangkapan sampingan (bycatch), atau yang dikenal sebagai comparability finding sebagaimana diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA).
"Pada awalnya rajungan yang ditangkap dengan alat gillnet dilarang untuk diekspor ke AS. Maka untuk membedakan rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap yang sudah memperoleh comparability finding, yakni bubu, ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan berupa Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA," jelas Machmud dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.
Perjuangan KKP dimulai dengan gugatan yang diajukan National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood kepada Pemerintah AS melalui Court of International Trade-AS pada Oktober 2025. Hasilnya, pengadilan memutuskan dan menyepakati penangguhan sementara larangan ekspor rajungan hasil tangkapan gillnet asal Indonesia, bersama beberapa negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka, selama 180 hari. Keputusan ini diikuti dengan peninjauan ulang comparability finding untuk rajungan dari negara-negara tersebut.
"Menindaklanjuti keputusan peninjauan ulang comparability finding tersebut, kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan peninjauan kembali serta secara aktif merespons permintaan informasi yang beruntun dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026," terang Machmud.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP Erwin Dwiyana menyampaikan bahwa hingga 8 Mei 2026, Pemerintah AS melalui NOAA Fisheries telah mengonfirmasi selesainya reviu pengajuan comparability finding untuk rajungan gillnet Indonesia. NOAA juga memastikan Indonesia memperoleh status yang setara dengan program regulasi AS untuk perikanan rajungan gillnet, berlaku hingga 31 Desember 2029, sama seperti rajungan bubu atau trap yang telah menerima comparability finding sebelumnya.
"Dengan hasil reviu comparability finding tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait aturan MMPA yang sebelumnya diberlakukan bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir rajungan di AS dapat dihapuskan," ujar Erwin.
Menariknya, dari proses peninjauan kembali terhadap beberapa negara, Filipina justru ditolak pengajuan comparability finding-nya. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan Indonesia dinilai lebih sesuai dengan standar yang ditetapkan otoritas Amerika Serikat.
Erwin menegaskan komitmen KKP untuk menjaga kesehatan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru, yang menempatkan ekologi sebagai panglima pembangunan kelautan. Langkah ini sejalan dengan semangat MMPA untuk terus mempertahankan dan memperkuat upaya mengurangi potensi kematian serta cedera serius pada mamalia laut dalam kegiatan perikanan komersial. Fokus utama kebijakan ini mencakup pelaporan bycatch mamalia laut dan perluasan program pemantauan tangkapan sampingan rajungan.
Dengan dihapuskannya sertifikasi tambahan, Erwin berharap daya saing rajungan Indonesia di pasar AS tidak hanya dapat dipertahankan tetapi juga ditingkatkan. "Alhamdulillah dengan keputusan tersebut, nilai ekspor rajungan yang diselamatkan dari larangan ekspor diperkirakan mencapai USD80 juta, atau 25 persen dari total ekspor rajungan ke AS. Nelayan rajungan gillnet pun dapat berusaha lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Erwin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong penguatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global sebagai upaya menggenjot ekspor komoditas perikanan. Salah satu langkah yang dipercepat adalah sinkronisasi sistem penjaminan mutu dan pengawasan karantina untuk mendukung ekspor perikanan nasional.
Artikel Terkait
Pemukul Pengemudi di Cibubur-Cileungsi Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara
Pertamina Optimalkan Sumber Daya Domestik dan Tekan Impor Energi demi Ketahanan Nasional
Polisi dan Warga Cipondoh Pastikan Kabar Penampakan Pocong adalah Hoaks
Bahlil Semangati Rudy Mas’ud yang Tengah Viral: Jadi Pejabat Tak Viral Itu Tak Top