Pengungkapan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidat di B Fashion Hotel serta sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat merupakan hasil operasi gabungan antara Bareskrim Polri dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Operasi bersama ini menjadi bagian dari implementasi 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Jakarta, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata dari program aksi kementerian pada tahun 2026, khususnya dalam memberantas narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan lapas dan rumah tahanan negara. Pihaknya telah memperkuat pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di dalam lapas.
“Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wachid Wibowo, Jumat (15/5/2026).
Di sisi lain, Ketua Tim Satgas NIC Kombes Kevin Leleury mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama yang solid dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang. Menurutnya, informasi yang diperoleh dan pemeriksaan awal terhadap jaringan narkotika menunjukkan bahwa para pelaku merupakan jaringan terorganisir yang telah lama menjalankan bisnis haram tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik dengan pihak lapas sehingga kasus peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidat bisa diungkap dengan cepat,” kata Kevin.
Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan segera bergerak dan melakukan pemeriksaan awal. Kerja sama dengan pihak lapas menjadi kunci karena para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang terorganisir. Saat ini, para tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dukungan yang diberikan dari Lapas memudahkan kita dalam pengungkapan ini,” ucap Kevin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba yang dilakukan secara terselubung di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC pada Jumat (8/5).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara diam-diam melalui seorang kapten di hotel tersebut. Namun, tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam hotel.
“Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5).
Artikel Terkait
DPN Dikritik Akademisi: Desain Kelembagaan Dinilai Tumpang Tindih dan Berisiko Konsentrasi Kekuasaan
Persik Kediri Waspadai Kebangkitan Persija di Laga Kandang Terakhir BRI Super League
Polisi Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Solar Subsidi ke Jambi, Dua Pelaku Ditangkap
Unhas dan Gojek Hadirkan Ruang Belajar Kolaboratif untuk Siapkan Mahasiswa Hadapi Ekonomi Digital