Sebanyak 22.381 sumur minyak milik masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akan dialihkan pengelolaannya kepada tiga badan usaha. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, sebagai bagian dari upaya menata sektor energi agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Menurutnya, lahirnya regulasi itu menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan dengan prinsip yang benar.
“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Herman Deru.
Berdasarkan hasil inventarisasi yang ditetapkan Kementerian ESDM pada 9 Oktober 2025, jumlah sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin mencapai 22.381 unit. Dari angka tersebut, PT Petro Muba ditunjuk untuk mengelola 14.381 sumur. Sementara itu, Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera mendapat porsi 4.000 sumur, dan PT Keban Berkah Energi yang berstatus usaha mikro, kecil, dan menengah juga mengelola 4.000 sumur lainnya.
Herman Deru menjelaskan bahwa Sumatera Selatan, khususnya Musi Banyuasin, memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penopang energi nasional. Oleh karena itu, tata kelola sektor energi harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa implementasi regulasi ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, badan usaha, hingga masyarakat. Menurutnya, kolaborasi dan koordinasi yang kuat menjadi kunci agar pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Kolaborasi dan koordinasi yang kuat menjadi kunci agar tata kelola sumur minyak masyarakat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Herman Deru.
Di sisi lain, ia juga meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diperkuat. Penguatan pengawasan dinilai penting agar pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan efektif dan mampu menekan aktivitas pengeboran ilegal yang selama ini marak terjadi.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Hingga Sedang di Sebagian Besar Jakarta, Waspada Potensi Genangan di Tiga Wilayah
Menteri Pertahanan Israel Kecam Aksi Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina, PM Spanyol Justru Puji Pemain Barcelona
Jadwal Salat Makassar 15 Mei 2026: Subuh Pukul 04.44 Wita, Isya Pukul 19.10 Wita
Jadwal Salat Bandung Jumat 15 Mei 2026: Imsak Pukul 04.23, Subuh 04.33 WIB