Polisi Bekuk 321 WNA di Penggerebekan Judi Online Jakarta Barat, Pengelola Gedung Turut Diperiksa

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:50 WIB
Polisi Bekuk 321 WNA di Penggerebekan Judi Online Jakarta Barat, Pengelola Gedung Turut Diperiksa

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diringkus dalam penggerebekan praktik judi online di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini langsung diikuti dengan rencana pemeriksaan terhadap pihak pengelola gedung untuk mengusut tuntas jaringan perjudian digital tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada para operator semata. Pihaknya berkomitmen membuka seluruh lapisan kasus ini secara transparan.

"Kami berkomitmen untuk membuka itu semua dengan seluas-luasnya. Artinya kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di lokasi," ujar Wira dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026).

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa para pelaku menyewa dua lantai, yakni lantai 20 dan 21, di gedung tersebut. Meskipun kontrak sewa disebut berdurasi satu tahun, aktivitas operasional judi online baru berjalan sekitar dua bulan terakhir. Polisi masih mendalami identitas penyewa yang tercatat di manajemen gedung.

"Gedung ini disewa selama satu tahun sementara. Tapi ini akan kami pastikan kembali karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen," jelas Wira.

Dua lantai tersebut difungsikan secara khusus sebagai pusat operasional judi online. Para WNA yang bekerja sebagai operator tidak tinggal di lokasi gedung, melainkan tersebar di berbagai hunian di sekitar area tersebut. Tempat kerja itu murni digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian.

"Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ungkapnya.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang digunakan para pelaku. Perangkat tersebut diketahui dibeli di dalam negeri. Namun, server utama yang menjadi pusat kendali operasi berada di luar negeri untuk menghindari deteksi aparat.

"Alat ini juga beli di sini (Indonesia). Terkait dengan server, sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri," jelas Wira.

Dari total 321 WNA yang ditangkap, rinciannya terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja. Seluruhnya tertangkap tangan saat sedang menjalankan aktivitas judi online.

Sementara itu, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar