Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggali lebih dalam tata kelola hak cipta dan royalti melalui diskusi dengan Departemen Hak Cipta United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di London pada 6 Mei 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya strategis Indonesia untuk merespons dinamika era digital yang kian kompleks.
Pembahasan dalam forum tersebut mencakup adaptasi regulasi hak cipta terhadap perkembangan teknologi, pengelolaan royalti, peran lembaga manajemen kolektif atau collective management organization (CMO), hingga regulasi terkait kecerdasan buatan (AI). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Mei 2026, menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun National IP Roadmap 2026–2035. “Kami sedang membangun National IP Roadmap 2026–2035 agar kekayaan intelektual menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pembaruan regulasi hak cipta juga harus lebih responsif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.
Pertemuan ini merupakan langkah konkret Indonesia dalam memperkuat reformasi kebijakan hak cipta nasional. Selain menyusun peta jalan kekayaan intelektual, pemerintah juga tengah memfinalisasi Revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih adaptif terhadap disrupsi teknologi dan ekosistem digital. Hermansyah menambahkan bahwa kekayaan intelektual kini ditempatkan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah juga memaparkan perkembangan Indonesian Proposal yang diajukan di World Intellectual Property Organization (WIPO). Elements Paper Indonesia telah resmi diakui sebagai dokumen sesi formal untuk WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48. Menurutnya, perspektif strategis dari Inggris sangat penting untuk mendukung keberhasilan Roadmap KI, Revisi UU Hak Cipta, serta memperkuat posisi Indonesia di forum internasional. “Pandangan strategis dari Inggris sangat berharga bagi kami. Hal ini penting untuk memperkuat substansi Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di era digital,” terang Hermansyah.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indrady menjelaskan bahwa eksploitasi digital modern kini melibatkan algoritma, metadata kompleks, dan aliran data lintas batas negara. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan celah tata kelola yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem internasional. Indonesian Proposal hadir untuk memperkuat pemenuhan hak-hak yang telah diakui tanpa mengubah hukum substantif yang berlaku. “Tujuan kami adalah memastikan remunerasi yang adil dan adanya transparansi algoritmik pada platform digital. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta tetap terlindungi di tengah perubahan model bisnis global,” jelasnya.
Dalam pembahasan teknis, UK IPO menjelaskan bahwa Inggris menerapkan sistem pasar bebas yang teregulasi dalam tata kelola CMO. Setiap CMO di Inggris wajib merilis Laporan Transparansi Tahunan dan mendistribusikan royalti paling lambat sembilan bulan setelah akhir tahun keuangan. Model ini dinilai menjadi salah satu referensi penting bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti nasional. Sistem pengawasan independen juga dinilai mampu meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Terkait regulasi AI, Inggris mengadopsi pendekatan pro-inovasi berbasis sektor dan menghindari regulasi horizontal yang terlalu kaku, seperti Undang-Undang terkait kecerdasan buatan Uni Eropa atau EU AI Act. Menanggapi Indonesian Proposal, UK IPO mengakui adanya kesenjangan tata kelola dalam eksploitasi digital modern, khususnya pada pengelolaan metadata kompleks dan aliran data lintas batas. Pihak Inggris menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem perlindungan hak cipta, namun mengingatkan agar tidak memaksakan satu model tunggal sehingga tetap ada ruang fleksibilitas dalam penerapannya.
Sebagai tindak lanjut, DJKI akan mempertimbangkan pendekatan pro-inovasi Inggris dalam penyusunan regulasi AI nasional. Langkah ini dilakukan agar regulasi tidak terlalu kaku namun tetap mampu melindungi industri kreatif. Selain itu, masukan dari UK IPO akan menjadi bahan penting dalam penyusunan strategi lanjutan Indonesia untuk Sidang SCCR WIPO mendatang. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong tata kelola hak cipta yang lebih adil di tingkat global.
Artikel Terkait
77 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat Intensif di Arab Saudi, 20 Meninggal
Penataan Jalan Rasuna Said Rampung Juni 2026, DKI Siapkan Lokasi Baru Car Free Day
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Ribuan Warga Padati Kawasan H.R. Rasuna Said dalam Deklarasi Pilah Sampah dan Pencanangan HUT ke-499 Jakarta