Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing yang baru diterbitkan masih menuai penolakan dari kalangan buruh, mendorong Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi secara masif dan komprehensif kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menegaskan bahwa pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk menjelaskan substansi aturan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pekerja. "Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Menurut politikus Partai Golkar itu, Permenaker yang telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sejatinya sudah mengakomodasi berbagai aspirasi yang selama ini disuarakan oleh kelompok buruh. Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya pada sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti perusahaan.
"Saya berpendapat Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh. Karena pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada enam sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta penunjang sektor energi dan penambangan," paparnya.
Di sisi lain, Yahya menilai aturan anyar ini telah memberikan jaminan perlindungan hak ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja alih daya. Ia menyebutkan bahwa perusahaan penyedia jasa outsourcing kini wajib memenuhi seluruh hak pekerja secara penuh. "Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja, seperti upah, lembur, cuti, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, hingga perlindungan saat PHK," katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pengaturan mengenai perjanjian kerja yang dinilai semakin memperkuat kepastian hukum bagi kedua belah pihak. "Ketiga, pencatatan dan perjanjian. Perjanjian kerja wajib dilakukan dengan jelas dan dicatatkan untuk menjamin kepastian status pekerja. Keempat, memberikan perlindungan lebih kuat kepada buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," lanjut dia.
Dengan sejumlah ketentuan tersebut, Yahya berharap implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan diterima oleh semua pemangku kepentingan, terutama setelah sosialisasi yang gencar dilakukan oleh pemerintah.
Artikel Terkait
Rusia Umumkan Gencatan Senjata Dua Hari di Ukraina, Ancam Serang Rudal Pusat Kyiv Jika Dilanggar
Permenaker Baru soal Outsourcing Tuai Pro dan Kontra, Anggota DPR Akui Pengawasan Masih Titik Lemah
Harga BBM Naik, Pakai BBM Sesuai Rekomendasi Pabrikan Justru Lebih Hemat
Gangguan Listrik Akibat Sambaran Petir, Ratusan Penumpang KRL Tanah Abang–Rangkasbitung Terjebak di Gerbong Pengap