Jakarta - Rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM sebuah wacana yang digulirkan Kementerian HAM mendapat kritik tajam dari anggota DPR. Mafirion, politisi PKB yang duduk di Komisi XIII, angkat bicara. Menurutnya, ide ini bermasalah dari akarnya.
Ia mengingatkan, ada Deklarasi Pembela HAM 1998 yang sudah diadopsi PBB. Isinya tegas: setiap orang punya hak untuk memperjuangkan HAM. Tanpa perlu diakui atau disertifikasi negara. Jadi, status aktivis itu bukan sesuatu yang bisa ditentukan lewat meja birokrasi. Sederhana saja, kata Mafirion.
"Rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai seseorang aktivis atau pengiat HAM, harus dikaji secara serius," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Ia lalu menambahkan, di negara demokratis mana pun, tidak ada yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara, tegasnya, adalah melindungi. Bukan malah menentukan siapa yang boleh jadi pembela HAM.
Nah, soal konflik kepentingan, ini juga yang jadi sorotan. Aktivis HAM, menurut Mafirion, seringkali berada di posisi kritis terhadap kebijakan negara. Lalu, bagaimana kalau negara yang menentukan legitimasi mereka?
"Jika negara memiliki kewenangan menentukan legitimasi aktivis HAM, maka hal ini dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan," kata dia.
Belum lagi soal ketidaksetaraan. Ia khawatir, mekanisme sertifikasi ini bakal menciptakan perlindungan hukum yang timpang. Bayangkan, hanya mereka yang diakui secara administratif yang dapat perlindungan. Sementara aktivis lain yang mungkin lebih gigih di lapangan bisa saja tidak mendapat jaminan hukum yang sama.
"Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM," katanya.
Lantas, apa solusinya? Menurut Mafirion, pemerintah seharusnya mengambil langkah yang lebih proporsional. Kalau ada oknum yang menyalahgunakan isu HAM, ya, selesaikan lewat jalur hukum. Bukan dengan cara menentukan identitas seseorang sebagai aktivis.
"Bukan dengan menentukan identitas seseorang sebagai aktivis," tegasnya lagi.
Di sisi lain, ia mendorong agar pemerintah memastikan mekanisme perlindungan yang inklusif. Setiap individu yang memperjuangkan HAM harus mendapat perlindungan setara. Tanpa diskriminasi. Tanpa pilih kasih.
"Setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil harus dikaji secara hati-hati. Agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM," pungkas Mafirion.
Artikel Terkait
Israel Konfirmasi 175 Aktivis Armada Bantuan Gaza Akan Diturunkan di Yunani
Badan Gizi Nasional Peringatkan Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Pejabat, Targetkan Pengelola Layanan Gizi
Peneliti BRIN Ungkap Rantai Makanan Kacau Jadi Pemicu Ledakan Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta
Israel Intersepsi 22 Kapal Bantuan Global Sumud Flotilla di Perairan Kreta, Komunikasi Armada Terputus