Sidang Korupsi Laptop Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Makarim Tak Hadir karena Dirawat di RS

- Senin, 27 April 2026 | 15:00 WIB
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Makarim Tak Hadir karena Dirawat di RS
Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa manusia yang natural, sesuai dengan permintaan Anda:

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026). Tapi ada yang beda. Kursi terdakwa kosong melompong.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tidak hadir. Bukan mangkir, melainkan karena sakit. Kabarnya, dia sedang dirawat inap di rumah sakit.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang. Menurut jaksa, Nadiem sudah dirawat sejak 25 April 2026.

"Beberapa hari yang lalu, kami mendapatkan kabar informasi, bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo, serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata JPU di hadapan majelis hakim.

"Di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter dan surat keterangan dokter, ada penyakit yang lama yang harus diperlukan perawatan insentif pemberian antibiotik di rumah sakit, seperti itu Yang Mulia," sambungnya.

Jadi, dengan kondisi seperti itu, JPU mengaku tidak bisa memaksakan kehadiran Nadiem. Mau bagaimana lagi, kata mereka.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, lalu bertanya: sampai kapan sebenarnya Nadiem dirawat?

"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu tanggal 25 April sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang dan dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dia dirawat inap, izin Yang Mulia," ungkap JPU.

Di ruang sidang, suasana terasa sedikit berbeda. Hanya kursi penasihat hukum, JPU, dan majelis hakim yang terisi. Bangku untuk terdakwa? Sepi. Nggak ada siapa-siapa.

Ngomong-ngomong soal kasusnya, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Jumlahnya gila: Rp809.596.125.000. Atau kalau dibulatkan, sekitar Rp809 miliar.

Angka itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026) lalu.

Jaksa bilang, dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem ini dilakukan bersama-sama. Ada mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM. Juga mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Nggak cuma itu. Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, ada 25 orang yang diduga ikut menikmati uang negara dari proyek ini.

Total kerugian negara? Jauh lebih besar dari angka sebelumnya. Menurut jaksa, mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya: kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun). Ditambah lagi, pengadaan CDM yang ternyata tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Angka ini berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020 sampai Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Intinya? Pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Baik dilakukan sendiri, maupun bareng-bareng dengan pihak lain.

Sidang pun ditunda. Sampai Nadiem sembuh, mungkin.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar