Mojokerto, Jawa Timur Seorang pria pengangguran di Kabupaten Mojokerto berhasil menipu puluhan perempuan. Modusnya? Kencan. Iya, kencan.
Polisi menyebut jumlah korbannya mencapai 32 orang. Semua perempuan. Pelaku bernama Ilham Wahyudi, usia 38 tahun. Ia ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Krian, Sidoarjo. Dari sana, petugas menemukan puluhan identitas korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Whirdan, pelaku ini cukup licik. Ia berkenalan dengan korban lewat aplikasi kencan. Bukan aplikasi sembarangan, melainkan Omi.
"Kami amankan pelaku pencurian. Uniknya modus yang dilakukan berkenalan dengan korban lewat aplikasi lalu korban diajak kencan," ujarnya.
Nah, yang bikin penasaran, pelaku ternyata memanfaatkan teknologi AI. Ia membuat foto profil yang menarik banget. Mungkin terlalu menarik, sampai-sampai para korban yang rata-rata berusia 40 tahun terpikat.
"Foto pelaku dibuat menarik hingga korban mau diajak kencan," tambah Aldhino.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku mengajak korban bertemu. Bukan sekadar kopi darat, lho. Mereka check in di sebuah villa di kawasan wisata Pacet, Mojokerto. Di situlah aksinya terjadi.
Saat korban lengah mungkin setelah momen intim pelaku langsung membawa kabur barang-barang berharga. Tas, handphone, emas, bahkan sepeda motor pun raib.
"Modus diajak check in, mungkin setelah berhubungan, korban lengah, lalu pelaku ini membawa harta benda milik korban," jelas Aldhino.
Polisi kemudian menggeledah kos pelaku. Hasilnya? Mengejutkan. Mereka menemukan 32 KTP perempuan. Semuanya diduga milik korban.
"Hasil pemeriksaan kami temukan 32 KTP perempuan yang merupakan para korbannya," kata Aldhino.
Yang lebih bikin geregetan, ternyata pelaku ini bukan orang baru. Ia adalah residivis kasus jambret. Dan ya, sehari-hari ia menganggur. Tidak punya pekerjaan tetap.
"Pelaku ini tak ada pekerjaan, pengangguran," ucapnya singkat.
Saat ini, Ilham sudah diamankan di Mapolres Mojokerto. Proses hukum berjalan. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya? Di atas lima tahun penjara.
Korban mungkin masih trauma. Tapi setidaknya, pelaku kini tidak bisa berkencan lagi dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Bocah 6 Tahun di Kramat Pulo Pingsan Usai Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Pemerasan Teman Sebaya
Danantara Bantah BUMN Rugi: Laba Capai Rp335 Triliun, Kontribusi ke Negara Rp700 Triliun per Tahun
Erick Thohir Ajak John Herdman Pantau Langsung Timnas U-19 Lawan Australia di Medan
Polisi Imbau Pengendara Hindari Bundaran HI saat Aksi BEM UI Jumat Besok