Buronan asal Amerika Serikat berinisial AJP akhirnya dideportasi dari Indonesia. Ia adalah warga negara AS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol karena kasus pembunuhan di negaranya. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang menangani proses ini.
Penangkapan AJP sendiri terbilang unik. Ia tertangkap bukan karena razia atau penyelidikan manual, melainkan oleh sistem. Saat tiba dari Taipei, Taiwan, di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, AJP melewati autogate imigrasi. Dan di situlah sistem mendeteksinya.
“AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat tiba dari Taipei, Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam pernyataan yang dilansir Antara, Jumat (24/4/2026).
Begitu terdeteksi, prosesnya bergerak cepat. AJP kemudian diserahkan ke Kedutaan Besar AS. Proses deportasi dilakukan pada Kamis, dengan pengawasan langsung dari US Marshals. Autogate bandara itu, kata Hendarsam, sudah terintegrasi dengan sistem Interpol yang bekerja 24/7. Jadi, begitu ada buronan yang masuk, sistem langsung berbunyi. Semua ini berawal dari red notice surat permintaan Interpol ke seluruh penegak hukum dunia untuk mencari dan menahan sementara orang yang diburu.
“Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga objek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” jelas Hendarsam.
Ia menegaskan, kasus ini adalah contoh nyata dari kebijakan selektif (selective policy) di bidang keimigrasian. Intinya, Indonesia ingin memastikan hanya orang asing yang membawa manfaat dan tidak mengancam keamanan yang boleh masuk.
“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia,” ujarnya.
Hendarsam juga bilang, pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum di dalam negeri dan mitra internasional. Soalnya, urusan keimigrasian sekarang ini memang butuh kolaborasi lintas negara yang solid. Bukan cuma soal teknis, tapi juga soal komitmen.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” tegas Hendarsam.
Nah, soal kronologi, ada cerita menarik dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman. Menurut dia, penanganan kasus ini sudah dimulai sejak AJP pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia. Tepatnya pada 17 Januari 2026. Saat itu, petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai langsung menahannya. Dua hari kemudian, 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baru pada 23 April 2026, proses deportasi akhirnya dilakukan.
“AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yuldi.
Selama masa pemeriksaan itu, Yuldi menambahkan, Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS. Semua dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif, biar proses pemulangan berjalan mulus. Tidak ada yang namanya asal serah terima. Semuanya diatur rapi.
Artikel Terkait
KPK Imbau Biro Haji Lain Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Dua Personel Angkatan Udara Israel Didakwa Jadi Mata-Mata untuk Iran
Resistensi Insulin Jadi Pemicu Awal Kerusakan Pembuluh Darah, Berujung Stroke dan Serangan Jantung
Sebagian Besar Lansia, Jemaah Haji Gelombang Pertama Diminta Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas di Madinah