Gedung KPK di Jakarta Selatan, Kamis malam, jadi saksi bisu pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah. Beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kapasitasnya? Sebagai ketua asosiasi haji.
Pukul 18.35 WIB, pemeriksaan rampung. Keluar dari gedung, Khalid punya pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar yang terkait dengan kasus ini.
"Jadi, PT. Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu," ujarnya dengan nada datar.
Menurut penuturannya, uang itu datang dari PT Muhibbah. Mereka adalah pihak yang menawarkan keberangkatan haji ke biro travel milik Khalid. Namun begitu, soal asal-usul uang tersebut, ia mengaku gelap mata.
"Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu'. Saya bilang, 'iya ada'. 'Ustaz, harus kembalikan'," ceritanya panjang lebar.
"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambahnya, nada bicaranya sedikit meninggi.
Di sisi lain, Khalid juga membantah keras tuduhan penerimaan ilegal. Ia menegaskan, dalam kasus korupsi kuota haji ini, namanya cuma tercantum sebagai jemaah biasa di PT Muhibbah. Bukan sebagai pihak yang terlibat dalam skema kotor.
"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu," ungkapnya.
Pemeriksaan hari ini sebenarnya bagian dari rangkaian yang lebih besar. Tim penyidik KPK tengah membongkar praktik nakal Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel. Ini bukan kali pertama Khalid dipanggil. Sebelumnya, ia pernah diperiksa pada 9 September 2025.
KPK sendiri, menurut informasi yang beredar, sempat menyita sejumlah uang dari Khalid. Uang itu disebut-sebut sebagai uang 'percepatan'. Konon, uang itu diminta oleh oknum Kemenag dengan iming-iming maktab VIP.
Ceritanya begini. Khalid dan para jemaahnya awalnya ditawari untuk pindah jalur. Dari haji furoda ke haji kuota khusus tambahan tahun 2024. Tapi, karena ada panitia khusus (Pansus) haji DPR yang mengawasi, oknum Kemenag jadi ketakutan. Uang yang sudah disetorkan pun dikembalikan lagi.
Nah, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) 2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) 3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) 4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut. Caranya? Lewat perantara, yaitu Gus Alex, mantan stafsus Yaqut. Ismail diduga ngasih uang ke Gus Alex sebesar USD 30 ribu. Tak cuma itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang ke mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Lalu, berapa kerugian negara? Menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angkanya mencapai Rp 622 miliar. Sebuah angka yang fantastis, bukan?
Artikel Terkait
Jaksa KPK Tetap Tuntut 6,5 Tahun Penjara untuk Eks Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG
Wamenkum: Polantas Wajib Utamakan Empati dan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum
Ibu Rumah Tangga Tewas di Hotel Batu Bara, Teman Kencan Jadi Tersangka
KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Maksimal Dua Periode