Friderica Widyasari Dewi, yang kini menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angkat bicara soal bursa calon pengganti Anggota Dewan Komisioner. Di sela-sela sebuah acara di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (13/2), ia terlihat cukup optimis.
"Kami mendorong teman-teman, pejabat-pejabat, deputi dewan komisioner OJK maju," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, kepada para wartawan.
Namun begitu, ketika pertanyaan dialihkan pada peluang dirinya sendiri untuk maju sebagai Ketua Dewan Komisioner, Kiki langsung menepis. Alasannya sederhana: statusnya saat ini masih sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK). "Aduh, kan sudah ADK," katanya sambil menanggapi.
Latar belakang perbincangan ini adalah langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) khusus. Tugasnya adalah mencari pengganti untuk empat posisi Anggota Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya mengundurkan diri. Pembentukan pansel ini sendiri sudah ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026, tepatnya pada 9 Februari lalu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ditunjuk memimpin panitia ini sebagai ketua merangkap anggota. Dia tidak sendirian. Delapan nama lain turut mendampingi, seperti Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, dan Aida S. Budiman. Lalu ada juga Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, serta Gusti Aju Dewi.
Jabatan yang dibuka pun cukup vital. Mulai dari Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua, sampai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang juga merangkap Anggota.
"Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik," begitu bunyi pengumuman resmi yang dirilis pada Rabu (11/2).
Bagi yang berminat, pendaftaran sudah dibuka secara daring. Prosesnya dilakukan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, dimulai sejak 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB. Kesempatan ini akan ditutup nanti pada 2 Maret 2026, tepat pukul 23.59 WIB.
Mengenai proses seleksinya, panitia telah menyiapkan empat tahap yang harus dilalui. Tahap pertama adalah seleksi administratif biasa. Setelah itu, Tahap II akan menilai masukan dari masyarakat, rekam jejak, plus penulisan makalah. Tahap III lebih ketat lagi, mencakup asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Puncaknya adalah Tahap IV, berupa sesi afirmasi atau wawancara.
Setiap hasil dari tiap tahapan rencananya akan diumumkan via laman resmi. Dan perlu diingat, keputusan yang diambil oleh Panitia Seleksi ini sifatnya final. "Mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," demikian penegasan dalam pengumuman tersebut.
Artikel Terkait
Jaksa Tuntut Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 14 Tahun Penjara atas Korupsi Rugikan Negara Rp285 Triliun
Persis Solo Selamatkan Satu Poin Lewat Gol Telat Dusan Mijic
Kemendagri Serahkan Hak Cipta Inovasi Daerah, Jatim Jadi Sorotan
Siswi Tewas Tertimpa Truk Molen Diduga Akibat Jalan Rusak di Tangerang