Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan bandar asal Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar lebih dikenal dengan panggilan Ko Erwin. Nah, yang terbaru, istri dan dua anaknya ikut ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengumumkan hal ini pada Kamis (23/4/2026). Katanya, ada tiga tersangka yang diamankan.
"Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar serta Christina Aurelia," ujar Eko.
Penangkapan ini terjadi di dua lokasi berbeda: Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi NTB. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC yang turun tangan. Dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Lumayan besar operasinya, ya.
Di sisi lain, ketiganya ternyata tidak ditangkap karena kasus narkoba langsung. Melainkan karena dugaan pencucian uang. Eko menjelaskan, ini semua masih berkaitan dengan bisnis haram Ko Erwin.
"Terkait kasus pencucian uang yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba yang dilakukan bandar atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin," imbuhnya.
Dalam operasi itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari rumah, ruko, gudang, beberapa kendaraan, sampai dokumen-dokumen penting. Semua diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lumayan banyak juga yang disita, bikin geleng-geleng kepala.
Artikel Terkait
Menteri Angkatan Laut AS John Phelan Mundur di Tengah Ketegangan dengan Pentagon
KONI Jakarta dan NTB Jalin Sinergi Sukseskan PON 2028
Ibam Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Kriminalisasi di Sidang Tipikor
KPK Usul Ketua Umum Partai Politik Maksimal Dua Periode