DUMAI Aparat kepolisian dari Polres Dumai dan Polda Riau berhasil membongkar jaringan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang beroperasi di kawasan pesisir Kota Dumai, Riau. Total 68 orang diamankan dalam operasi ini. Termasuk di antaranya warga negara asing (WNA) yang diduga akan ikut diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyebut praktik semacam ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Menurut dia, sudah terlihat pola yang lebih rapi dan sistematis.
"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujarnya di Polres Dumai, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa para korban dalam kasus ini sangat rentan. Mereka bisa mengalami eksploitasi, bahkan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Risikonya besar, dan jalur yang digunakan pun gelap.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, kemudian membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini. Semua bermula dari laporan warga. Informasi itu masuk pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Isinya, ada rencana pemberangkatan sejumlah TKI dan WNA melalui jalur tidak resmi di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Begitu mendapat laporan, petugas langsung bergerak. Mereka menyisir area pantai dan hutan di sekitar lokasi. Di sana, ditemukan 63 orang sedang berkumpul. Mereka diduga menunggu jemputan speed boat yang akan membawa mereka menyeberang ke Malaysia.
“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Total ada 61 PMI dan 7 WNA,” kata AKBP Angga.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Polisi kemudian menemukan lima TKI lainnya di sebuah rumah di Jalan Meranti Darat. Rumah itu diduga dijadikan tempat penampungan sementara sebelum para calon pekerja migran diberangkatkan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Inisialnya MF dan RGS. Peran MF adalah menampung para calon pekerja di rumah singgah. Sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar mereka sampai ke titik pemberangkatan.
"Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Ada dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional. Dua unit telepon genggam juga diamankan, diduga dipakai untuk berkomunikasi selama kegiatan ilegal itu berlangsung.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan TKI. Aturan itu melarang keras setiap orang yang merekrut, menampung, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin yang sah.
"Proses hukum terus berjalan," kata Kombes Hasyim menutup keterangannya.
Artikel Terkait
Tiga Perusahaan Jepang Minati Proyek Waste to Energy Danantara
Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Tembak dan Hancurkan Kapal Iran yang Pasang Ranjau di Selat Hormuz
Remaja Putri di Lampung Utara Dibacok Begal, Motor Honda Beat Raib
Mensos Gus Ipul Pimpin Apel HUT ke-22 Tagana, Apresiasi Pengabdian Relawan Bencana dari Evakuasi hingga Rekonstruksi