Polisi buka suara soal kemungkinan damai dalam kasus perusakan kaca mobil yang dilakukan sopir angkot di Kampung Rambutan. Dua sopir itu, berinisial IK (32) dan P (32), sebelumnya kedapatan lawan arah. Sekarang, penyidik dari Polsek Ciracas mengatakan siap memfasilitasi jalur restorative justice atau yang biasa disebut RJ asal korbannya setuju.
“Sementara kita akan lakukan apa namanya, restorative justice, nanti rencana bila memungkinkan si pelapor atau si korban ini tidak berkehendak untuk melaporkannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Hotman, pada Kamis (23/4/2026).
Namun begitu, Hotman menegaskan kalau korban ngotot ingin proses hukum jalan terus, ya otomatis pintu RJ tertutup. “Tapi kalau dia menuntut ya terpaksa kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya singkat.
Kronologi di Lapangan
Ceritanya begini. Awal mula kejadian, angkot yang dikemudikan IK dan P ini melawan arus. Mereka nekat memotong jalur di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Menurut Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, aksi itu jelas melanggar aturan lalu lintas.
“Pengerusakan tadi itu bermula dari adanya salah jalan angkot tersebut yang ingin memotong jalur, yang seyogyanya jalur tadi adalah putaran 03 daerah untuk satu arah yang dari Rambutan arah ke Cipayung,” kata Sriyanto.
Angkot itu kemudian memotong arah dari Pasar Rebo lewat putar balik atau U-Turn. Alhasil, mobil yang melaju dari arah Kampung Rambutan jadi terhalang. “Yang kendaraan yang dilibatkan tadi itu arah Rambutan menuju Pasar Rebo yang harusnya berjalan dengan baik, sehingga terjadi tabrakan,” imbuhnya.
Tabrakan kecil itu langsung memicu ketegangan. Kedua mobil saling senggol, lalu terjadilah kejar-kejaran di jalan. Sampai akhirnya mereka berhenti di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka. Di situlah cekcok mulut pecah.
“Dari dua orang (sopir angkot) tadi itu lanjut turun, si P dengan cekcok mulut mengatai yang kurang pantas atau apa gimana. Turun lagi yang namanya yang bawa kendaraan yaitu IK tanpa basa-basi langsung menonjok atau memukul kaca dari kendaraan L300 tadi itu,” beber Sriyanto.
Emosi memang sulit dikendalikan. Pelaku yang sudah panas langsung merusak kaca mobil korban. Akibat perbuatannya, IK dan P kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 521 KUHP.
Artikel Terkait
Tiga Perusahaan Jepang Minati Proyek Waste to Energy Danantara
Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Tembak dan Hancurkan Kapal Iran yang Pasang Ranjau di Selat Hormuz
Remaja Putri di Lampung Utara Dibacok Begal, Motor Honda Beat Raib
Mensos Gus Ipul Pimpin Apel HUT ke-22 Tagana, Apresiasi Pengabdian Relawan Bencana dari Evakuasi hingga Rekonstruksi