Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Hari Buruh 1 Mei 2026

- Kamis, 23 April 2026 | 15:10 WIB
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Hari Buruh 1 Mei 2026

Tanggal 1 Mei nanti, tepatnya di tahun 2026, Jakarta punya kabar baik buat para pengendara. Aturan ganjil genap bakal ditiadakan. Kenapa? Soalnya hari itu ditetapkan sebagai Hari Buruh, yang berarti termasuk libur nasional.

Informasi ini sendiri sudah dikonfirmasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Lewat akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, mereka menyampaikan pengumuman resmi.

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,"

Keputusan untuk melonggarkan lalu lintas ini bukan tanpa dasar. Ada dua landasan hukum yang jadi acuannya. Pertama, Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2026. Yang kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Di pasal 3 ayat 3, jelas disebutkan bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan tentu saja, hari libur nasional.

Nah, libur Hari Buruh tahun 2026 ini kebetulan jatuh pada hari Jumat. Otomatis, kita bisa menikmati long weekend yang lumayan panjang. Libur resmi di hari Jumat, lalu langsung disambung dengan akhir pekan biasa di Sabtu dan Minggu. Jadi, tanggal 1, 2, dan 3 Mei 2026 bisa jadi kesempatan untuk beristirahat atau jalan-jalan.

Kalau dilihat lebih jauh, bulan Mei 2026 ternyata cukup padat dengan tanggal merah. Setidaknya ada empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama yang tersebar.

Untuk libur nasionalnya, selain Hari Buruh di tanggal 1, ada juga peringatan Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei. Lalu, Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada 27 Mei, dan Hari Raya Waisak 2570 BE dirayakan pada 31 Mei.

Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada hari setelah Kenaikan Yesus Kristus, yaitu Jumat 15 Mei, dan sehari setelah Iduladha, yaitu Kamis 28 Mei.

Lalu, bagaimana dengan hak cuti tahunan? Ini sering jadi pertanyaan. Aturannya berbeda antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi pekerja di perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama umumnya akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Tentu saja, ini mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Di sisi lain, bagi PNS atau ASN, ketentuannya lain. Cuti bersama yang mereka ambil tidak akan memotong kuota cuti tahunan yang dimiliki. Jadi, hak cuti tahunan mereka tetap utuh.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar