Kebijakan Label Nutri-Level Diberlakukan, Mayoritas Minuman Siap Saji Berpotensi Dapat Skor C dan D

- Kamis, 23 April 2026 | 11:15 WIB
Kebijakan Label Nutri-Level Diberlakukan, Mayoritas Minuman Siap Saji Berpotensi Dapat Skor C dan D

Kebijakan label gizi baru dari Kementerian Kesehatan, yang disebut Nutri-Level, resmi diberlakukan. Namun, jalan menuju penerapan penuhnya masih panjang. Pemerintah memberi masa transisi dua tahun sebelum aturan ini benar-benar wajib untuk produk pangan siap saji.

Lalu, apa sebenarnya tujuan label ini? Menurut Nuri Andarwulan, Guru Besar Teknologi Pangan IPB University, sistem Front of Pack Labelling (FOPL) seperti Nutri-Level dirancang untuk memudahkan kita semua. Intinya, memberi informasi yang sederhana dan cepat, sehingga konsumen bisa dengan mudah memilih makanan dan minuman yang lebih sehat.

"Jika melihat tujuan utama penerapan FOPL, kebijakan ini dirancang untuk memberdayakan konsumen melalui informasi yang jelas dan mudah dipahami," ujar Nuri, Kamis lalu.

Dibandingkan label GDA yang monokrom, Nutri-Level jauh lebih intuitif. Sistem ini memberikan skor berupa huruf dari A sampai D, dilengkapi kode warna: hijau tua untuk A, hijau untuk B, kuning untuk C, dan merah untuk D. Semakin ke merah, artinya kandungan gula, garam, atau lemaknya perlu diwaspadai.

Realita di Lapangan Mengkhawatirkan

Namun begitu, penelitian yang dilakukan Nuri justru mengungkap tantangan besar. Ia mengambil sampel 100 minuman siap saji dari berbagai restoran dan kafe di Jakarta dan Bogor. Hasilnya? Hanya tiga minuman yang kadar gulanya rendah dan layak masuk kategori A atau B.

Sisanya, 97 minuman lainnya, punya kandungan gula sedang sampai sangat tinggi. Bahkan, tak sedikit yang dalam satu takaran saji saja sudah melebihi batas asupan gula harian yang disarankan. Bayangkan, segelas minuman manis bisa langsung memenuhi, atau malah melampaui, kebutuhan gula kita seharian.

"Apabila kebijakan ini diterapkan tidak hanya pada minuman kemasan tetapi juga pada produk di kafe dan restoran, maka sebagian besar produk kemungkinan akan memperoleh label C dan D (kuning dan merah)," jelasnya.

Gambaran itu jelas memprihatinkan. Artinya, jika label ini dipasang hari ini, warna kuning dan merah akan mendominasi etalase.

Bukan Tanja Penolakan

Di sisi lain, Nuri juga memprediksi respons dari industri. Bisa ditebak, penolakan berpotensi muncul. Dari sudut pandang pelaku usaha, label yang terang-terangan menampilkan huruf C atau D dengan warna merah menyala dinilai bisa memengaruhi daya jual produk. Mereka mungkin menganggap kebijakan ini kurang realistis.

Lalu, solusinya apa? Nuri menyarankan langkah kolaboratif. Pemerintah sebaiknya duduk bersama dengan industri untuk menjalankan program reformulasi. Artinya, secara bertahap menurunkan kadar gula dalam produk mereka. Tapi ini bukan perkara gampang.

Masalahnya, reformulasi berisiko mengubah cita rasa yang sudah dikenal dan diterima konsumen selama ini. Perubahan yang drastis justru bisa berbalik menimbulkan penolakan dari pasar.

"Oleh karena itu, reformulasi penurunan kadar gula pada minuman secara bertahap perlu dilakukan," katanya.

Selain itu, masih ada beberapa tantangan lain yang mengintai. Misalnya, potensi industri beralih ke bahan tambahan pangan atau pemanis alternatif yang belum tentu lebih sehat. Kemudian, perlu harmonisasi aturan antarlembaga agar tidak tumpang tindih. Dan yang tak kalah penting: edukasi masif ke masyarakat. Tanpa pemahaman publik, label warna-warni itu hanya jadi hiasan kemasan belaka.

Pada akhirnya, Nuri menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini mulia: kesehatan masyarakat. "Oleh karena itu, implementasi harus dilakukan secara bertahap, didukung insentif bagi industri, serta tidak mengabaikan bukti ilmiah yang ada," tutupnya.

Dua tahun masa transisi itu akan menjadi periode krusial. Bisa jadi momen untuk berbenah, atau justru penuh tarik-ulur kepentingan. Kita lihat saja nanti.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar