Polri Beri Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

- Kamis, 23 April 2026 | 01:30 WIB
Polri Beri Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional untuk tahun anggaran 2026 akhirnya ditutup. Penutupan resmi dilakukan oleh Brigjen Wibowo selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Dalam kesempatan itu, dia menyerukan agar sinergi dan kualitas pelayanan publik harus terus ditingkatkan, tanpa kompromi.

Namun begitu, ada satu poin penting yang ditegaskan Wibowo. Masyarakat yang tak lagi memiliki KTP pemilik lama kendaraan ternyata tetap bisa membayar pajak kendaraan bermotornya. Syaratnya? Mereka harus bersedia melakukan proses balik nama sebagai bagian dari administrasi yang wajib.

"Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP nya, layani pengesahannya, bisa berlanjut pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ," kata Brigjen Wibowo di Semarang, Rabu (22/4/2026).

"Arahkan untuk balik nama di tahun ini," tambahnya.

Persoalan ini, diakui olehnya, memang sudah jadi keluhan yang luas. Banyak kendaraan di luar sana yang sudah berpindah tangan berkali-kali, tapi dokumen awalnya tak lengkap. Alhasil, urusan pajak jadi berbelit.

"Kita paham banyak sekali keluhan masyarakat terkait sulitnya proses pembayaran pajak tanpa melampirkan KTP pemilik sesuai STNK. Ini menjadi polemik hampir nasional," ujarnya.

Secara hukum, aturannya jelas: pengesahan STNK wajib dilengkapi KTP asli pemilik. Ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Tapi di lapangan, realitanya sering tak sesederhana itu.

Nah, solusi yang ditawarkan adalah balik nama. Sekarang ini prosesnya jauh lebih ringan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, beban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dihapuskan.

"Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2. Sekarang sudah dihapuskan, masyarakat hanya tinggal bayar PNBP," jelas Brigjen Wibowo.

Polisi juga nggak mau terlalu menekan. Mereka memberi toleransi waktu. Masyarakat diarahkan untuk balik nama tahun ini, tapi kalau benar-benar belum bisa, masih diberi kelonggaran hingga tahun depan.

Di sisi lain, Wibowo juga menekankan soal validitas data. Sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang mereka kelola ternyata sudah dimanfaatkan oleh kementerian lain. Misalnya untuk menyalurkan subsidi BBM atau bantuan sosial, agar lebih tepat sasaran.

"Data ERI kita sudah dimanfaatkan kementerian lain, seperti untuk subsidi BBM dan bantuan sosial agar tepat sasaran," ungkapnya.

Sebagai penutup, ia kembali mengajak seluruh jajaran dan tim Samsat di daerah untuk kompak. Sinergi, menurutnya, adalah kunci.

"Layani masyarakat dengan baik, lakukan sosialisasi secara masif, sehingga kita punya pola tindak yang sama sampai tingkat bawah," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar