Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, baru-baru ini angkat bicara soal masa depan perkeretaapian di Indonesia. Bukan cuma di Jawa, lho. Fokusnya sekarang mengarah ke Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Menurutnya, semua ini harus punya fondasi yang kuat. Dan fondasi itu, kata dia, adalah regulasi khususnya kebijakan tata ruang.
Dia bilang, sebenarnya pengembangan perkeretaapian nasional ini sudah punya payung hukum yang jelas. Buktinya? Ada beberapa Peraturan Presiden yang mengatur tata ruang di masing-masing pulau. Misalnya, Perpres Nomor 3 Tahun 2012 untuk Kalimantan, Perpres Nomor 88 Tahun 2011 untuk Sulawesi, dan Perpres Nomor 13 Tahun 2012 untuk Sumatera. Jadi, aturannya sudah ada dari atas.
Nah, dasar hukum ini yang kemudian jadi pegangan buat pemerintah daerah. Mereka bisa pakai acuan itu untuk menyusun atau menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Harapannya, pembangunan jalur kereta api nggak jalan sendiri, tapi terintegrasi sama rencana pembangunan wilayah setempat.
Di sinilah peran Kemendagri jadi penting. Mereka bertindak sebagai fasilitator dan pengawas. Tugasnya? Menyinkronkan kebijakan antara pusat dan daerah. Prosesnya dilakukan secara berjenjang dari gubernur sebagai wakil pusat, sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Jadi, nggak ada yang jalan sendiri-sendiri.
"Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional ini," tegas Wiyagus dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
"Sesuai dengan fungsinya, tentunya selaku pemerintah dan pengawas, kami memfasilitasi serta men-synchronize kebijakan kepada pemerintah daerah. Ini juga dilakukan secara berjenjang," lanjutnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional. Acaranya digelar di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, hari itu juga.
Wiyagus kemudian membeberkan data terbaru. Per April 2026, dari 21 provinsi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, situasinya masih campur aduk. Sebagian daerah sudah punya Peraturan Daerah (Perda) soal tata ruang. Tapi, sisanya? Masih dalam proses revisi atau evaluasi. Jadi, belum semua siap seratus persen.
Menurut dia, kondisi ini sebenarnya menggambarkan sejauh mana kesiapan daerah. Soalnya, proyek perkeretaapian nggak bisa asal jalan. Harus selaras dengan dokumen tata ruang yang berlaku. Kalau dokumennya belum rampung, ya, jadi pekerjaan rumah.
Selain urusan regulasi, Wiyagus juga menyoroti soal uang. Tantangan fiskal, katanya. Masalahnya, sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk kategori urusan wajib pelayanan dasar. Akibatnya, sektor ini belum jadi prioritas dalam penganggaran. Apalagi buat daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas. Mereka mikir dua kali.
"Sehingga ini harus dirumuskan secara hati-hati," ungkapnya.
Dia juga menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, penyelarasan prioritas antara pusat dan daerah. Kedua, penguatan konektivitas di kawasan sekitar simpul-simpul transportasi. Ketiga, integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah. Dan yang keempat, koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan. Semua harus jalan bareng.
"Jadi, keberhasilan agenda ini tidak hanya soal membangun jalur," tandasnya.
"Tetapi juga memastikan ekosistem wilayah dan koordinasi perlembagaan tetap berjalan," pungkasnya.
Acara rakor itu sendiri dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi. Ada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. Ada juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy. Kepala BRIN, Arif Satria, juga hadir. Begitu pula Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma'ruf, plus jajaran dari kementerian dan lembaga terkait.
Artikel Terkait
Mal Baru di Bogor Picu Macet Parah di Jalan Sholeh Iskandar
Iran Belum Konfirmasi Kehadiran, Perundingan Damai AS-Iran di Islamabad Terancam Batal
Rafael Márquez Resmi Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Meksiko, Mulai Bertugas Usai Piala Dunia 2026
Sidang Konfirmasi Calon Ketua The Fed Dihadang Tudingan Boneka Trump dan Keterkaitan Epstein