Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina 6-12 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp285 Triliun

- Rabu, 22 April 2026 | 16:55 WIB
Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina 6-12 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp285 Triliun

Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026), jadi saksi pembacaan tuntutan untuk lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa meyakini mereka semua bersalah. Hukuman yang dituntut bervariasi, dari 6 hingga 12 tahun penjara.

Nama-nama yang duduk di kursi pesakitan itu antara lain Toto Nugroho, yang pernah menjabat Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018. Lalu ada Dwi Sudarsono, VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020. Hasto Wibowo juga tak ketinggalan, ia adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021. Dua lainnya, Arief Sukmara, yang menjabat Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, serta Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Begitu jaksa membacakan tuntutan, suasananya tegang. "Menyatakan terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa.

Untuk Toto, Hasto, dan Arief, jaksa menuntut hukuman penjara masing-masing 10 tahun. Sementara Dwi lebih berat, 12 tahun. Indra, yang mungkin perannya berbeda, dituntut 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudarsono selama 12 tahun, sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun, dikurangkan dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa lagi, suaranya lantang.

Tak hanya penjara, mereka juga dituntut denda Rp 1 miliar. Jika tak bayar, diganti dengan 190 hari kurungan. Lebih dari itu, ada uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang harus mereka bayarkan.

Jaksa menjelaskan, jika harta benda para terdakwa tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka ada hukuman tambahan. Untuk Toto, Hasto, dan Dwi, mereka harus mendekam tambahan 7 tahun penjara. Arief 5 tahun, dan Indra 2 tahun 6 bulan.

Menurut jaksa, ada hal yang memberatkan tuntutan ini. Perbuatan mereka, kata jaksa, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme. Belum lagi, ulah mereka dinilai menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Di sisi lain, ada juga hal yang meringankan. "Para terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa singkat.

Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dalam surat dakwaan, disebutkan kerugian negara akibat tata kelola minyak mentah ini mencapai Rp 285 triliun. Dua hal yang jadi sorotan: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), dan penjualan solar nonsubsidi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar