Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol kembali mencuat. Kali ini, yang angkat bicara adalah Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI. Ia punya pandangan yang cukup tegas soal rencana ini.
Intinya, Huda minta wacana itu ditunda atau kalau bisa dibatalkan saja selama masa konsesi pengelolaan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) masih berlaku. Menurutnya, kalau dipaksakan sekarang, yang ada cuma bikin rugi masyarakat.
"Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik," tegas Huda kepada para wartawan, Rabu (22/4/2026).
Ia merasa ini seperti memungut biaya dua kali untuk satu hal yang sama. Publik sudah bayar tarif tol, kok masih ditambah pajak lagi. Padahal, asetnya kan pada akhirnya harusnya jadi milik bersama juga.
Memang, tarif tol itu pada dasarnya adalah retribusi. Bayar karena pakai jasa. Tapi Huda mengingatkan, selama masa konsesi, uang yang dibayar pengguna itu sebenarnya untuk mengembalikan modal investasi BUJT, si pengelola.
"Setelah masa konsesi berakhir dan jalan tol menjadi milik negara penuh, idealnya tarif tol hanya untuk biaya operasional, bukan untuk keuntungan investor," paparnya.
"Nah, kalau sekarang langsung ditambah pajak baru, tanpa ada penyesuaian status tarif, ya sama saja publik membayar dua kali. Untuk aset yang seharusnya sudah jadi milik bersama," tambah legislator dari PKB ini.
Karena itu, desakannya jelas: tunda dulu. Atau batalin. Baru bisa dipertimbangkan lagi nanti, setelah masa konsesi benar-benar habis atau jika tarif tolnya sudah diturunkan secara signifikan.
"Kami mendesak agar wacana ini ditunda atau bahkan dibatalkan selama masa konsensi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT masih berlangsung," tegas Huda.
"Lakukan kajian ulang secara transparan. Soal struktur tarif, kondisi pasca-konsesi, dan kewenangan memungut pajak atas jalan yang sudah jadi milik negara," sambungnya.
Ia menekankan, harus ada garis pemisah yang tegas. Masa konsesi, tarif itu buat balik modal plus operasional. Pasca-konsesi, harusnya cuma buat biaya operasional saja. Baru setelah itu, kalau mau bicara pajak tambahan, itu pun dengan catatan tarif dasarnya sudah turun drastis.
Di sisi lain, Huda juga mengingatkan pemerintah. Daripada sibuk cari cara pungut pajak baru, lebih baik fokus pada efisiensi. Pastikan juga BUJT mengembalikan aset dalam kondisi baik saat konsesi berakhir.
"Prioritaskan efisiensi dan pengembalian aset daripada menambah instrumen pungutan baru," imbuhnya.
Dan yang tak kalah penting, libatkan masyarakat dan para ahli dalam pembahasan. Agar kebijakan yang lahir nanti tidak tumpang-tindih dan justru memberatkan. Baik untuk rakyat biasa, maupun untuk pelaku usaha.
Artikel Terkait
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Mundur Usai Ditunjuk Pimpin Pelindo Jasa Maritim
Kemenhaj RI Ingatkan Jemaah Haji Lengkapi APD dan Pahami Perbedaan Visa
Angin Kencang dan Hujan Deras Rusak Delapan Rumah di Bogor, 33 Jiwa Terdampak
AS Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran, Pasukan Tetap Siaga Penuh