Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Prosesnya tak singkat, butuh waktu 22 tahun sejak pertama kali diajukan. Tapi, hasilnya patut disyukuri.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyambut baik momen bersejarah ini. Baginya, UU PPRT adalah langkah konkret mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia.
“Nilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).
“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga.”
Kebetulan yang cukup simbolis, pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Lestari melihatnya sebagai penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal. Mereka yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan hukum yang jelas.
Angkanya cukup mencengangkan. Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 mencatat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Mayoritas didominasi perempuan. Ironisnya, selama ini mereka nyaris tak punya payung hukum spesifik. Upah seringkali tak jelas. Jaminan kesehatan? Jangan tanya. Mereka juga rentan menghadapi berbagai bentuk kekerasan.
“Sejumlah poin penting terkait kepastian perlindungan seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU PPRT,” ungkapnya.
Namun begitu, Lestari menegaskan bahwa pengesahan ini hanyalah langkah awal. Baru permulaan untuk mewujudkan mekanisme perlindungan yang menyeluruh. Pekerjaan rumah berikutnya masih banyak.
Menurutnya, sosialisasi masif harus segera digulirkan ke seluruh kabupaten dan kota. Tujuannya agar masyarakat paham isi undang-undang ini secara utuh.
“Selain itu, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, serta mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut, harus segera direalisasikan,” tegasnya.
Amanah UU ini, kata Lestari, harus dikawal bersama. Hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terasa nyata di lapangan, bukan sekadar tulisan di atas kertas.
Dia mengakhiri pernyataannya dengan mengutip semangat Kartini.
“Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'Habis gelap terbitlah terang', UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga. Nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama,” pungkas Lestari Moerdijat.
Artikel Terkait
Iran Belum Pastikan Keikutsertaan dalam Putaran Kedua Perundingan Perdamaian dengan AS di Islamabad
Mardiono Targetkan Indonesia Bebas Impor Beras Mulai 2025
Dua Calon Haji Soppeng Batal Terbang, Satu Hamil dan Satu Sakit
BRIN Kembangkan Makanan Praktis Berpemanas Tanpa Api untuk Jamaah Haji