Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal di TPA Alak

- Selasa, 21 April 2026 | 20:00 WIB
Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal di TPA Alak

Ribuan Liter Miras Ilegal Dibakar di TPA Alak

Asap tebal mengepul dari Tempat Pembuangan Akhir Alak, Kupang, Selasa siang. Di sana, petugas Polda NTT dengan sigap menuangkan cairan bening dari jerigen-jerigen besar ke dalam lubang pembakaran. Tak butuh waktu lama, api langsung membesar, menghanguskan seluruh isinya. Itulah pemandangan pemusnahan 6.381 liter minuman keras ilegal hasil operasi polisi.

Operasi ini bukan hal baru. Sejak 2022 lalu, Polda NTT memang gencar menggelar Operasi KRYD. Tujuannya jelas: menertibkan peredaran miras yang makin meresahkan. Gangguan keamanan di masyarakat kerap berawal dari situ.

“Operasi tersebut menjadi respons konkrit atas keresahan masyarakat,” ujar Plh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin.

Ia menjelaskan, meningkatnya gangguan ketertiban itu seringkali dipicu konsumsi minuman beralkohol ilegal yang sama sekali tak terkendali.

Dari total yang dimusnahkan, mayoritas adalah minuman tradisional seperti sopi. Jumlahnya mencapai 6.354,5 liter. Barang bukti ini dikemas dalam 141 jerigen ukuran 30 liter, dua drum besar 100 liter, plus ratusan kemasan botol dan plastik lainnya. Selain sopi, polisi juga menyita dan memusnahkan 16,5 liter miras bermerek pabrikan yang juga ilegal peredarannya.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Peredaran miras oplosan dan ilegal sudah lama jadi biang kerok masalah. Kecelakaan maut di jalan raya, kasus kekerasan dalam rumah tangga, sampai keributan antarwarga akar masalahnya sering bermula dari botol minuman haram itu. Polisi menyebutnya penyakit masyarakat yang harus diberantas.

Menurut Kapolda NTT, Rudi Darmoko, yang disampaikan oleh Kabidhumas Kombes Henry Novika Chandra, aksi ini punya makna lebih dalam. Bukan sekadar rutinitas penegakan hukum belaka.

“Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol yang tidak terkontrol,” tegasnya.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial.”

Proses pemusnahannya sendiri dilakukan dengan metode yang diklaim aman dan memperhatikan lingkungan. Beberapa instansi terkait turut dilibatkan untuk memastikan semuanya berjalan lancar. Di sisi lain, Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan. Sinergi antara polisi dan warga dinilai kunci untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus mendukung peredaran minuman yang legal dan sehat. Harapannya, langkah ini bisa memutus mata rantai masalah yang sudah terlalu sering terjadi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar