Kerugian negara mencapai angka yang fantastis: Rp 243 miliar lebih. Itu nilai yang hilang cuma dalam 13 hari, akibat ulah mafia yang menyalahgunakan BBM dan elpiji bersubsidi. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar praktik nakal ini yang menjalar di berbagai daerah.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, membeberkan fakta itu dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026). Operasi penyelidikan berlangsung intens dari 7 hingga 20 April 2026.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,"
kata Nunung tegas.
Polisi tak main-main. Dalam rentang waktu singkat itu, mereka menindak 223 laporan dan menjaring 330 tersangka. Barang bukti yang disita pun jumlahnya mencengangkan: ratusan ribu liter solar dan Pertalite, belasan ribu tabung elpiji, plus puluhan kendaraan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6,"
ungkapnya merinci.
Menurut Nunung, data dari tahun 2025 sampai 2026 menunjukkan 65 SPBU terlibat. Hampir lima puluh kasus di antaranya sudah dinyatakan lengkap berkasnya, sementara sisanya masih digarap penyidik.
Yang menarik, operasi kali ini juga melibatkan Pusat Polisi Militer TNI. Nunung berjanji tak pandang bulu. Oknum dari kalangan TNI dan Polri sendiri, jika terbukti bersalah, akan ditindak tegas. "Ini untuk memberikan efek jera," tegasnya.
Dia merasa geram. Aksi para pelaku ini dinilainya bukan sekadar merugikan negara, tapi lebih dari itu: menyengsarakan rakyat kecil yang kesulitan dapat bahan bakar.
"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,"
ucapnya dengan nada tinggi.
Bareskrim tak cuma pakai pasal pidana biasa. Mereka akan menghajar para aktor intelektual dan pemodal dengan pasal pencucian uang (TPPU). Semua yang terlibat, dari lapangan sampai dalang, akan dikejar.
"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar, akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,"
terang Nunung.
Jika ada ASN yang ketahuan main, berkasnya akan dilimpahkan ke Ditipikor. Mereka juga bekerja sama dengan PPATK untuk mengendus aliran dana haram para mafia ini.
Pesan terakhir Nunung keras dan jelas. Tak ada ruang bagi mafia energi. "Komitmen kami zero toleransi. Motonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,"
pungkasnya menutup konferensi pers.
Artikel Terkait
Anggota DPR Dorong OJK dan BNI Segera Tuntaskan Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar
Gempa M5,7 Guncang NTT, BMKG Sebut Aktivitas Lempeng Indo-Australia Pemicu
Ketua Komisi I DPR Tegaskan Tidak Ada Pemberian Akses Udara Blanket ke AS
Badan Geologi Ingatkan Ancaman Gas Beracun di Kawah Gunung Marapi