Kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Rismon Sianipar akhirnya berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polda Metro Jaya. Keputusan ini pun langsung jadi sorotan.
Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwenang. Ia ditemui di rumahnya di Sumber, Banjarsari, Solo.
"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik," ujar Jokowi.
Bagi dia, perkara ini sudah rampung. Tak ada lagi yang perlu diperpanjang. "Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, selesai," tambahnya singkat.
Rismon Sianipar sebelumnya sempat berstatus tersangka dalam laporan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu itu. Namun, jalan penyelesaiannya kemudian mengambil pendekatan keadilan restoratif. Intinya, lebih mengedepankan perdamaian.
Menurut penjelasan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, proses penghentian ini berjalan setelah Rismon menemui Jokowi secara langsung dan meminta maaf. Permintaan maaf itu diterima oleh mantan presiden tersebut.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," jelas Iman.
Jadi, meski satu kasus sudah ditutup, penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat masih terus berlanjut. Semuanya menunggu proses hukum di pengadilan nanti.
Artikel Terkait
Jawa Tengah Diguncang 162 Bencana dalam Empat Bulan, Pemerintah Perkuat Logistik dan Mitigasi
FBI dan Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing dari Kupang, Rugikan Rp 350 Miliar
Syekh Ahmad Al Misry Bantah Tuduhan Pencabulan, Serahkan Bukti ke Kuasa Hukum
Penjaga Perdamaian Prancis Gugur, Korban Kedua Serangan di Lebanon Selatan