Kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Rismon Sianipar akhirnya berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polda Metro Jaya. Keputusan ini pun langsung jadi sorotan.
Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwenang. Ia ditemui di rumahnya di Sumber, Banjarsari, Solo.
"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik," ujar Jokowi.
Bagi dia, perkara ini sudah rampung. Tak ada lagi yang perlu diperpanjang. "Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, selesai," tambahnya singkat.
Rismon Sianipar sebelumnya sempat berstatus tersangka dalam laporan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu itu. Namun, jalan penyelesaiannya kemudian mengambil pendekatan keadilan restoratif. Intinya, lebih mengedepankan perdamaian.
Menurut penjelasan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, proses penghentian ini berjalan setelah Rismon menemui Jokowi secara langsung dan meminta maaf. Permintaan maaf itu diterima oleh mantan presiden tersebut.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," jelas Iman.
Jadi, meski satu kasus sudah ditutup, penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat masih terus berlanjut. Semuanya menunggu proses hukum di pengadilan nanti.
Artikel Terkait
Penembakan di Festival Old West End Toledo, Sejumlah Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Dua Tentara Israel Tewas di Lebanon Selatan, Termasuk Perwira Komando
Selebgram Makassar Diperiksa 6 Jam, Akui Lumpuh Sementara Usai Konsumsi Gas Tertawa
Studi: Larangan Impor Limbah Plastik China Picu Lonjakan Polusi Udara di Indonesia