Rapat dengar pendapat di Komisi III DPR Senayan, Senin (20/4) lalu, kembali menghangatkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Kali ini, para anggota dewan mendengarkan masukan dari para ahli hukum. Salah satu suara kritis datang dari pakar hukum pidana, Harkristuti Harkriswono, yang menggarisbawahi sejumlah pasal yang ia nilai berpotensi bermasalah saat diterapkan nanti.
Tak bisa dimungkiri, rancangan undang-undang ini memberi kewenangan yang luas pada negara. Ruang lingkup aset yang bisa disasar sangat beragam, mencakup segala yang terkait tindak pidana. Namun begitu, Harkristuti justru mempertanyakan satu ketentuan spesifik: soal aset yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan si pemilik.
"Satu hal yang menarik lagi adalah aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini,"
Begitu penjelasannya dalam rapat. Menurutnya, frasa "tidak seimbang" itu masih terlalu kabur. Tanpa indikator yang jelas, ia khawatir pasal ini akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh hakim dan jaksa.
"Saya bisa membayangkan bahwa makna keseimbangan itu seperti apa? Apakah ada indikatornya? Nah ini harus ada pedoman buat para hakim dan juga jaksa yang akan mengajukan penuntutan,"
Ia pun merinci kategori-kategori aset yang bisa dirampas menurut draf RUU. Poin pertama adalah hasil tindak pidana, bahkan yang sudah dihibahkan ke pihak lain.
"Pertama adalah tindak pidana yang diperoleh dari tindak pidana termasuk yang sudah dihibahkan. Nah ini nanti kaitannya dengan pihak ketiga, Pak. Jadi kalau dihibahkan ke orang lain, ini nanti sejauh mana, nah itu nanti ada catatan saya atau menjadi harta kekayaan orang lain atau korporasi berupa modal, pendapatan atau keuntungan ekonomi lainnya,"
Selain itu, ada juga aset yang diduga dipakai untuk melakukan kejahatan. Di sinilah Harkristuti kembali menyoroti diksi yang problematis. Ia meminta kejelasan lebih lanjut soal frasa 'patut diduga'.
"Terus aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Nah ini yang dalam hukum pidana kita sebut pro parte dolus, pro parte culpa. Kalau diketahui sudah jelas itu omzet. Tapi kalau patut diduga, itu berarti ada pro parte culpa-nya,"
"Nah ini juga satu hal yang menurut saya harus lebih dijelaskan di dalam Undang-Undang ini supaya isu ini menjadi lebih jelas dan tidak membuka potensi untuk ada penyalahgunaan,"
Tak berhenti di situ, ia juga mengangkat soal aset sah milik pelaku yang bisa jadi pengganti, serta barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana. Lagi-lagi, kata "patut diduga" muncul dan menimbulkan tanda tanya.
Di sisi lain, ada batasan nilai yang patut diperhatikan. RUU ini mengatur benda sitaan dengan nilai minimal Rp 100 juta, atau yang terkait pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau lebih.
"Kemudian aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Nah ini semuanya dibatasi nilainya minimal 100 juta. Nah ini memang berbeda-beda kalau dilihat dari Indonesia ini 100 juta banyak apa nggak. Atau yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana 4 tahun atau lebih,"
Pertanyaannya sekarang, apakah batasan sebesar itu sudah tepat? Untuk konteks Indonesia, nominal seratus juta rupiah bisa berarti sangat berbeda di berbagai daerah. Ini salah satu hal yang masih perlu dikaji lebih dalam sebelum RUU ini benar-benar disahkan.
Artikel Terkait
Setara Institute Rilis Indeks Kota Toleran 2025, Salatiga Peringkat Pertama
SPPG Polri Uji Coba Sistem Prasmanan untuk Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jakarta
Apartemen Sitaan KPK Senilai Rp167 Juta di Surabaya Dihibahkan ke Pemkot untuk Tambah PAD
Pertamina Serahkan Mobil Mamografi ke YKPI, Dorong Deteksi Dini Kanker Payudara