Jusuf Kalla tak menyembunyikan rasa kesalnya. Mantan Wakil Presiden dua periode itu merasa namanya dicatut dalam kasus yang menurutnya tak perlu. Kali ini, yang jadi sasaran adalah pernyataannya soal peran krusial di balik karier Joko Widodo. "Jokowi bisa jadi Presiden karena saya," ucap JK, tegas.
Pernyataan itu tak muncul begitu saja. Latar belakangnya adalah laporan polisi yang dilayangkan JK terhadap Rismon Sianipar. Rismon dituding menuduh JK mendanai pengusutan kasus ijazah Jokowi. Soal itulah yang rupanya memicu JK untuk mengingatkan kembali kontribusinya.
Menurut sejumlah saksi, kalimat itu meluncur saat JK ditanya wartawan. Saat itu, dia sedang membahas laporan polisi terkait video ceramah 'mati syahid' yang pernah disampaikannya di UGM. Apakah dia merasa dipolitisasi? JK enggan berspekulasi.
Tapi, nada bicaranya jelas berubah. Dia mengaitkan laporan itu dengan aksi pelaporannya terhadap Rismon. "Saya rasa ini muncul setelah saya laporkan dia," katanya.
JK mengaku beberapa kali dihubungi Rismon Sianipar dan Roy Suryo. Namun, dia selalu menolak. Di tengah ramainya kasus tudingan ijazah palsu, dia ingin tetap netral. Yang bikin jengkel, perkara ini berlarut-larut dan menyeret banyak nama.
"Ini soal Rismon ini sudah melibatkan semua orang, dituduhlah saya, dituduh Puan, dituduh SBY, dituduh siapa. Itu pengalihan saja. Jadi saya marah kenapa? Apalagi saya dituduh kasih Rp 5 M, mana saya kasih Rp 5 M? Ketemu aja tidak tahu saya, kenal pun tidak. Ini buktinya WA-nya. Tidak saya bilang,"
Ungkapan itu disampaikannya di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu lalu. Di sisi lain, relawan pendukung Jokowi, Projo, menepis pernyataan JK tersebut. Mereka punya pandangan lain soal jalan panjang Jokowi hingga ke Istana.
Nuansa naratifnya jelas: ini adalah cerita tentang kekecewaan dan klaim sejarah. Sebuah pengingat dari seorang politisi senior yang merasa jasanya terlupakan, atau setidaknya, coba dikaburkan oleh hiruk-pikuk isu yang lain.
Artikel Terkait
Semen Padang Hadapi Persijap dalam Laga Hidup-Mati di Bawah Klasemen
HNW Apresiasi Sosialisasi Keuangan Haji Terbesar oleh Komunitas Muda Jagakarsa
PN Surabaya Vonis Dua Tahun Empat Bulan Penjara Bagi Pelaku Penipuan Emas Rp 211,9 Juta
Menteri Haji Soroti Dominasi Jemaah Berpendidikan Dasar, Minta Petugas Beri Perhatian Khusus