Korupsi di kalangan kepala daerah kerap dikaitkan dengan mahalnya biaya politik. Tapi menurut KPK, akar masalahnya tak sesederhana itu. Niat pribadi ternyata juga punya peran besar.
Memang, dari kajian internal KPK terungkap bahwa biaya politik pemilu dan pilkada yang membengkak mencapai puluhan triliun rupiah menciptakan tekanan luar biasa. Ekosistem politik jadi rentan. Namun begitu, penangkapan sebelas kepala daerah sepanjang 2025 membuka cerita lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus-kasus yang ditangani lembaganya sangat beragam. Mulai dari suap jabatan, pengadaan barang dan jasa yang ngaco, sampai pemerasan.
"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR)," kata Budi dalam keterangan resmi, Minggu (19/4/2026).
Jadi, masalahnya bukan cuma soal uang kampanye yang gila-gilaan. Titik rawan korupsi itu muncul sejak fase pencalonan. Dana mengalir dari pihak-pihak yang punya kepentingan, lalu terbentuklah ekosistem transaksional yang sulit dihindari.
Alhasil, ketika program atau proyek daerah dijalankan, konflik kepentingan pun tak terelakkan. Pihak-pihak tertentu dapat jalur "khusus". Dari situlah gratifikasi dan praktik korupsi lainnya merajalela.
KPK menegaskan, fokus mereka tak cuma menindak. Pengawasan dan pencegahan justru diperkuat untuk membangun sistem yang lebih kokoh. Integritas proses politik harus jadi prioritas.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” tegas Budi.
Lembaga antirasuah ini bahkan sudah memetakan setidaknya enam celah korupsi dalam pemilu dan pilkada. Mulai dari pembiayaan kampanye yang tak transparan, integritas penyelenggara yang lemah, sampai proses kandidasi di partai politik yang serba transaksional. Belum lagi soal penegakan hukum yang dianggap masih setengah hati.
Untuk mengatasinya, KPK punya sejumlah rekomendasi. Lima langkah utamanya adalah memperkuat integritas penyelenggara, menata ulang pencalonan di partai politik, dan mereformasi pembiayaan kampanye misalnya dengan dukungan negara dan membatasi penggunaan uang tunai.
Selain itu, KPK mendorong sistem pemungutan suara elektronik untuk tingkatkan transparansi. Yang tak kalah penting, penegakan hukum harus lebih keras. Norma perlu diperjelas, sanksi diperberat, agar efek jera benar-benar terasa dan celah pelanggaran bisa ditutup.
Artikel Terkait
Hashim Ungkap Gagasan Makan Bergizi Gratis Prabowo Sudah Ada Sejak 2006
Timnas U-17 Indonesia Tersingkir Usai Imbang Lawan Vietnam
Menteri ATR Serukan NU Perkuat Peran Konkrit dan Fokus pada STEM
Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Cek Stok dan Berbaur dengan Karyawan