Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima limpahan berkas perkara tersebut. Sidang pertamanya sendiri rencananya bakal digelar pada 29 April mendatang.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi perkembangan ini di kantornya, Kamis lalu.
"Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta," jelas Fredy.
"Perkara yang sudah diketahui, yaitu perkara dugaan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terduga yang sekarang sudah menjadi terdakwa nanti masuk ke dalam persidangan," lanjutnya.
Menurut penjelasan Fredy, ada empat orang yang akan diadili. Keempatnya bukan sembarang orang mereka adalah anggota Denma Bais TNI, dengan rincian berasal dari matra Angkatan Laut dan juga Angkatan Udara.
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu DHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua EF," ujarnya merinci.
Dengan demikian, proses hukum yang telah lama dinantikan publik ini pun siap dimulai. Semua mata kini tertuju pada jalannya persidangan nanti.
Artikel Terkait
Kemlu Tegas: Usulan AS Soal Akses Bebas Ruang Udara Tak Masuk Kerja Sama Pertahanan
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Meski Korban Belum Dimintai Keterangan
Gubernur DKI: Masa Depan Jakarta Ada di Kepulauan Seribu
Jaksel Gelar Operasi Tangkap dan Musnah Ikan Sapu-sapu di Setu Babakan