Penerimaan Cukai Rokok Sulsel Anjlok 16%, Disebabkan Maraknya Rokok Ilegal

- Rabu, 15 April 2026 | 13:15 WIB
Penerimaan Cukai Rokok Sulsel Anjlok 16%, Disebabkan Maraknya Rokok Ilegal

Makassar – Ada kabar kurang sedap dari realisasi pendapatan negara di Sulawesi Selatan. Tercatat, hingga akhir Februari 2026, penerimaan dari cukai rokok di provinsi ini cuma Rp8,52 miliar. Angka itu terpantau anjlok, turun sekitar 16 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2025.

Menurut Martha Octavia, Kepala Perwakilan Kemenkeu Sulsel, penurunan ini punya kaitan erat dengan satu masalah: maraknya peredaran rokok ilegal di awal tahun. Trennya memang makin menjadi-jadi.

Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) seolah mengonfirmasi kekhawatiran itu. Sepanjang Januari-Februari 2026 saja, aparat sudah menindak tegas 16,47 juta batang rokok ilegal di wilayah Sulsel. Kalau dibandingin dengan tahun lalu, jumlahnya melonjak drastis sekitar 240 persen! Periode yang sama di 2025, barang sitaan cuma 4,83 juta batang.

Nah, kalau dihitung-hitung, nilai rokok ilegal yang disita itu setara dengan Rp24,59 miliar. Potensi kerugian negara? Gak tanggung-tanggung, mencapai Rp16,01 miliar.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar