SIM Keliling Bandung Layani Perpanjangan SIM A dan C di Dua Titik Hari Ini

- Selasa, 14 April 2026 | 08:00 WIB
SIM Keliling Bandung Layani Perpanjangan SIM A dan C di Dua Titik Hari Ini

SIM Keliling Bandung Hari Ini: Cek Titik Lokasinya

Selasa, 14 April 2026. Bagi warga Bandung yang perlu perpanjang SIM, ada kabar baik. Daripada antre panjang di kantor Samsat atau Satpas, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan Polrestabes Bandung. Layanan ini memang sengaja dihadirkan untuk memudahkan masyarakat.

Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, ada dua unit mobil SIM keliling yang akan beroperasi hari ini. Keduanya melayani dari pukul 09.00 sampai tengah hari. Jadi, pastikan datang sebelum waktu tutup.

Namun begitu, perlu diingat. Layanan yang diberikan khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja. Itu pun dengan syarat masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Sayangnya, Anda harus mengurusnya seperti SIM baru dan prosesnya dilakukan di kantor Satpas atau Polres terdekat.

Soal biaya, besarnya mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp80.000. Sementara SIM C sedikit lebih murah, yaitu Rp75.000.

Lokasi Operasional Hari Ini

Mobil 1: Berada di area MCD Pasir Koja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130, Bandung.

Mobil 2: Bertempat di Pasar Modern Batununggal, tepatnya di Jalan Batununggal Blokrg3.

Nah, sebelum berangkat, persiapan berkas itu penting. Jangan sampai sudah sampai lokasi, ternyata ada dokumen yang ketinggalan. Ribet kan?

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Masa berlakunya jangan sampai sudah lewat. Kedua, siapkan KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP yang sah, plus fotokopinya.

Layanan ini terbuka untuk pemohon dari seluruh Indonesia, asalkan untuk SIM A dan C. Usahakan mengurus perpanjangan jauh hari sebelum SIM habis masa berlakunya. Kalau telat, ya seperti yang sudah disebutkan, harus ke Satpas.

Pendaftaran dibuka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB. Di lokasi, Anda juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Belum cukup, perlu juga surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri.

Perhatian khusus juga diberikan bagi penyandang disabilitas. Mereka yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A atau C. Tentu dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Intinya, berkendara di jalan raya wajib punya SIM yang sesuai. Aturan bagi yang melanggar jelas, diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.

Demikian info pelayanan SIM keliling Bandung hari Selasa ini. Semoga membantu dan perjalanan urusannya lancar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar