Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ternyata, Yaqut tak bertindak sendirian. Ada pihak lain yang disebut berperan sebagai perantara, membantu upayanya untuk melobi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Menurut KPK, sosok perantara ini sudah diperiksa penyidik.
Pelaksana harian Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan hal itu. Ia menyebut pemeriksaan dan penyitaan telah dilakukan untuk melacak alur uang.
Meski begitu, Achmad enggan menyebutkan siapa inisial si perantara. Ia menegaskan bahwa rencana pemberian uang itu masih sebatas wacana. “Artinya, ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus,” ujarnya. Jadi, uangnya sendiri konon belum sempat berpindah tangan.
Namun begitu, KPK punya keyakinan kuat. Mereka yakin ada rencana serius dari Yaqut untuk menyuap anggota Pansus. Buktinya, sejumlah uang yang diduga akan dipakai untuk itu sudah berhasil diamankan pihak penyidik.
Artikel Terkait
Hakim Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Gugur
KPK Sita Satu Juta Dolar AS Terkait Dugaan Upaya Pengondisian Pansus Haji
Trump Hapus Unggahan Gambar AI yang Serupakannya dengan Yesus
Gubernur DKI Ancam Tindak Tegas Pelaku Pencurian Besi di JPO