KPK: Bupati Tulungagung Gunakan Uang Pemasukan Ilegal untuk THR Forkopimda dan Kepentingan Pribadi

- Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
KPK: Bupati Tulungagung Gunakan Uang Pemasukan Ilegal untuk THR Forkopimda dan Kepentingan Pribadi

Malam itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebuah pengakuan menguak aliran dana yang cukup mengejutkan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membagikan tunjangan hari raya (THR).

Penerimanya? Forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda setempat.

"Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung," jelas Asep, Sabtu (11/4/2026) malam.

Pengakuan ini, menurutnya, bersumber dari Dwi Yoga Ambal, sang ajudan bupati. Forkopimda sendiri beranggotakan pejabat kunci seperti kepala polres, komandan kodim, hingga ketua DPRD. Jadi, bisa dibayangkan skalanya.

Namun begitu, pemberian THR itu rupanya bukan satu-satunya. Asep menduga kuat uang haram itu juga diputar untuk kepentingan pribadi Gatut. Padahal, sebagai bupati, dia sudah punya anggaran operasional yang jelas.

"Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya," kata dia lagi.

Semua ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sehari sebelumnya, tanggal 10 April. Di Tulungagung, Jawa Timur, 18 orang diamankan. Tak cuma Gatut, adik kandungnya yang juga anggota DPRD, Jatmiko Dwijo Saputro, turut dicokok.

Esok harinya, mereka diboyong ke Jakarta. Gatut, adiknya, dan 11 orang lainnya menjalani pemeriksaan intensif. Dan pada hari yang sama, status hukum pun resmi diberikan.

KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat pemerasan dan penerimaan tak wajar di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini masih terus bergulir, dan banyak mata yang menanti perkembangan selanjutnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar