Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa dan dosen di sebuah kampus di Banten masih dalam tahap penyelidikan. Polda setempat kini tengah memeriksa laporan soal dugaan pelecehan, di mana seorang dosen direkam di dalam toilet kampus.
Laporan itu masuk ke Polda Banten pada 2 April lalu. Yang melaporkan adalah seorang dosen berinisial LK. Sementara pihak yang dilaporkan, sang mahasiswa, berinisial MZ. Pasal yang dikenakan merujuk pada UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan hal ini. Dia mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
Ucap Maruli, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, penyidik akan segera memanggil semua pihak yang dianggap tahu atau terlibat. Tujuannya jelas: untuk mengumpulkan keterangan dan mengamankan bukti-bukti yang diperlukan.
Artikel Terkait
Polres Pelalawan Amankan Pelaku Pembakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare
Pemprov DKI Tegur Kelurahan dan Terbitkan SE Larangan AI untuk Bukti Aduan Warga
Jembatan Beton Akhiri Penantian 15 Tahun Warga Sambeng Boyolali
Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron