Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan Gambut 500 Hektare di Pelalawan

- Minggu, 05 April 2026 | 20:20 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan Gambut 500 Hektare di Pelalawan

Asap tebal dan titik api yang terdeteksi di Teluk Meranti akhirnya membawa petugas kepolisian ke satu nama: ES. Pria itu kini resmi menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang menggemparkan Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, beberapa waktu terakhir.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, semuanya berawal dari pantauan rutin. Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang digunakan polisi tiba-tiba menunjuk adanya hotspot di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, pada akhir Februari lalu.

"Begitu dapat info hotspot, tim langsung turun," ujar John kepada awak media, Minggu (5/4/2026).

"Dari penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya kami bisa mengamankan satu tersangka."

Setelah diselidiki, motifnya klasik: membuka lahan untuk perkebunan. Tapi caranya yang bermasalah. ES diduga mengumpulkan ranting, rumput kering, dan pelepah sawit, lalu membakarnya sedikit demi sedikit. Aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak Januari.

John mengakui, awalnya tersangka tak mau mengaku. Namun bukti di lapangan dan kesaksian orang-orang di sekitarnya berbicara lebih keras.

"Akhirnya dia mengakui telah melakukan pembakaran berulang kali," jelas Kapolres.

Yang awalnya cuma lahan miliknya sendiri, kobaran api justru merembet tak terkendali. Menurut perkiraan polisi, sekitar 500 hektare lahan gambut akhirnya hangus dilalap si jago merah. Angka yang cukup untuk membuat kita semua merinding.

"Ini perhatian serius," tegas John. "Dampaknya luas sekali, baik buat lingkungan maupun kesehatan warga sekitar."

Dari proses pengungkapan, polisi menyita barang bukti sederhana namun krusial: sebilah parang dan beberapa pelepah sawit yang diduga dipakai dalam aksi pembakaran.

Kapolres tak main-main menyikapi hal ini. Baginya, membakar lahan bukan cuma pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengrusakan ekosistem yang mengancam nyawa.

"Ini kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan toleransi," tegasnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 UU Perkebunan, yang sudah diubah dalam UU Cipta Kerja. Tak cuma itu, Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga siap menjeratnya.

Di sisi lain, polisi terus mengingatkan masyarakat, terutama di daerah rawan. Membuka lahan dengan cara membakar adalah langkah yang salah besar.

"Jangan sekali-kali dilakukan," pesan Kapolres. "Selain bahaya dan merusak, konsekuensi hukumnya jelas dan tegas."

Saat ini, penyidikan masih terus digeber. Tim sedang melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan para ahli untuk menguatkan bukti. Kasus ini belum berakhir.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini