Namun begitu, pengakuan dari pihak tersangka agak berbeda. Serka ATP mengaku memang menerima uang dari RB. Tapi, katanya, uang itu sudah dikembalikan.
Masalahnya, ada titik gelap. Apakah RB kemudian menyerahkan uang kembali ke korban? Soal ini, pelaku menyatakan tidak tahu. Nasib uang Rp 30 juta itu seolah hilang di tengah jalan.
Di sisi lain, pihak Kesdam bersikap tegas. Meski ada klaim pengembalian uang, kasus ini tidak akan dianggap selesai. Mereka memastikan proses hukum tetap berjalan.
Pesan yang ditegaskan jelas: tidak ada yang kebal hukum. Praktik calo, dalam bentuk apapun, akan ditindak. Kasus ini jadi pengingat pahit di tengah proses rekrutmen yang seharusnya transparan dan tanpa biaya.
Artikel Terkait
Kondisi Psikologis Korban Penyiraman Air Keras dari KontraS Dilaporkan Stabil
Polisi Tangkap Pengedar 100 Vape Berisi Narkoba Etomidate di Tanjung Priok
Yamaha Imbau Pemeriksaan Motor Usai Mudik Lebaran
Kolaborasi Swasta-Pemerintah Turunkan Angka Stunting di Maluku Utara