Lelang barang rampasan KPK seringkali menyimpan cerita. Kali ini, dua buah handphone yang sempat laku fantastis, nyaris Rp 60 miliar, justru berakhir dengan pemenang yang mangkir. Ya, si pemenang lelang tak kunjung melunasi pembayarannya.
Uang jaminan yang sudah disetor pun, mau tak mau, hangus. Menurut aturan, dana itu kini diserahkan ke kas negara.
Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK, menjelaskan kronologinya. Batas akhir pelunasan sebenarnya adalah 25 Maret 2026. Karena tak ada pembayaran, pihak pemenang dianggap wanprestasi.
Ia menegaskan, langkah ini sudah sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Soal sanksi bagi pemenang yang ingkar, aturan memang hanya menyebutkan uang jaminan yang hangus. Nah, untuk kedua HP itu sendiri, nasibnya sudah jelas: akan kembali masuk dalam daftar lelang periode berikutnya.
Sebelumnya, lelang daring KPK pada pertengahan Maret lalu memang cukup ramai. Puluhan barang ditawarkan, mulai dari properti hingga barang elektronik. Dari seluruh proses, 15 lot berhasil terjual dan menyumbang pendapatan sekitar Rp 10,9 miliar untuk negara.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Indonesia-Jepang Senilai USD 23,63 Miliar
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Dugaan Suap Mencapai Miliaran Rupiah
Dua Warga Palestina Tewas Ditembak Pasukan Israel di Tepi Barat
Mendagri Tito Karnavian Serukan Peningkatan Kinerja ASN Usai Libur Idulfitri