Pemerintah Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret 2026

- Senin, 23 Maret 2026 | 09:20 WIB
Pemerintah Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret 2026

“Kami mohon dan minta, bagi yang hendak pulang, pilihlah waktu yang sudah dianjurkan,” ungkap Rivan.

“Sebagai bentuk apresiasi, diskon tarif tol 30% juga kami berikan pada 26 dan 27 Maret di sembilan ruas tol kami untuk perjalanan menerus. Ini semua demi mengatur distribusi kendaraan agar tidak membludak di satu waktu.”

Untuk mengantisipasi lonjakan ini, Jasa Marga mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah. Operasional gardu tol di ruas-ruas utama dioptimalkan, begitu pula dengan kesiapan armanda dan petugas di lapangan yang akan siaga 24 jam. Pengaturan lalu lintas juga akan dilakukan secara situasional, menyesuaikan kondisi nyata di jalan.

Teknologi pemantauan di JMTC, menurut Rivan, menjadi ujung tombak. Pemantauan real-time membantu mengambil keputusan cepat jika ada kendala. Informasi lalu lintas juga disebarluaskan melalui Aplikasi Travoy, Call Center 133, dan Radio Travoy FM untuk membantu pemudik membuat keputusan di perjalanan.

Namun begitu, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan. Rivan mengingatkan para pengemudi kendaraan berat, khususnya yang bersumbu tiga atau lebih, untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama yang telah diterbitkan awal Februari lalu.

Aturan itu mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama periode mudik dan balik, termasuk larangan melintas pada jam-jam tertentu dari 13 hingga 29 Maret 2026.

Kesimpulannya, imbauan dari pemerintah dan Jasa Marga ini intinya satu: persiapkan perjalanan dengan baik. Pastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi fit sebelum masuk tol. Manfaatkan waktu istirahat di rest area, cek kecukupan BBM dan saldo e-toll, serta taati semua rambu dan arahan petugas di lapangan.

Bagi yang membutuhkan informasi terkini atau bantuan darurat, hubungi Call Center Jasa Marga di 133. Update juga bisa diikuti melalui akun media sosial resmi @PTJASAMARGA dan jaringan Radio Travoy FM.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar