Unsur lain seperti pernyataan niat dan doa dari penerima memang dianjurkan, tapi sebenarnya tidak mutlak wajib. Hal ini membuat cara penyaluran zakat menjadi lebih fleksibel di era modern.
Mengenai hal ini, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya "Fiqhuzzakat" memberikan pandangan yang cukup menarik.
Beliau berpendapat bahwa seorang muzakki tidak diharuskan menyatakan secara gamblang kepada mustahik bahwa yang diberikan itu adalah zakat. Jadi, jika seseorang menyerahkan sejumlah uang tanpa menyebutnya sebagai zakat, zakatnya tetap dianggap sah.
Dengan pemahaman seperti itu, maka menyalurkan zakat secara online melalui lembaga amil zakat yang terpercaya pun sah-sah saja. Praktis, bukan? Ini memudahkan banyak orang, terutama di tengah kesibukan menyambut hari raya.
Artikel Terkait
Libur Panjang Nyepi-Lebaran, KRL Jalur Rangkasbitung Sepi Penumpang
Pelangi di Mars, Film Fiksi Ilmiah Pertama Indonesia dengan Teknologi XR, Tayang Lebaran 2026
Jakarta Sepi, Lalu Lintas Lancar Jelang Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 2026
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 per Gram Menjelang Lebaran