Polisi Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

- Senin, 16 Maret 2026 | 16:25 WIB
Polisi Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terus bergulir. Polisi kini telah memeriksa tujuh orang saksi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan hal itu pada Senin (16/3/2026).

"Dari surat perintah penyidikan, kami sudah periksa tujuh saksi," ujar Hutagalung.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan masih berlangsung. Menurutnya, saksi-saksi itu terdiri dari pihak yang membuat laporan pertama, tim di lapangan, dan empat orang yang kebetulan ada di tempat kejadian.

Di sisi lain, polisi juga tak bekerja sendirian. Mereka menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi sudah dilakukan sejak 14 Maret lalu.

"Tim LPSK RI kami ajak turun bersama ke TKP untuk pengecekan," imbuh Hutagalung.

Sementara itu, dari sisi pelacakan pelaku, penyidik masih menyelidiki kendaraan yang dipakai. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut dua sepeda motor itu melaju kencang usai aksi keji tersebut.

"Perilaku mereka berubah. Setelah kejadian, motor dikendarai dengan kecepatan lebih tinggi dari biasanya," kata Imanuddin dalam jumpa pers.

Analisis terhadap nomor polisi kendaraan pun masih berjalan. Hasil sementara? Ada sekitar 260 kemungkinan identitas yang muncul dari nomor yang terekam. Itu bukan angka sedikit, jadi polisi masih harus menyaringnya satu per satu.

Lalu, apakah aktor intelektual sudah terendus? Atau pelakunya sudah diketahui? Pertanyaan itu masih menggantung. Jawabannya, pihak kepolisian masih mengumpulkan dan menguatkan bukti. Penetapan tersangka baru akan dilakukan jika bukti sudah cukup solid dan mengarah ke seseorang.

"Untuk dua orang yang terekam CCTV, itu yang sedang kami dalami lebih jauh," pungkas Imanuddin.

Investigasi terus berlanjut. Semua pihak menunggu titik terang dari kasus yang menyita perhatian publik ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar