KPK Beberkan Modus Pemerasan THR Bupati Cilacap yang Berulang Sejak 2025

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:15 WIB
KPK Beberkan Modus Pemerasan THR Bupati Cilacap yang Berulang Sejak 2025

Operasi tangkap tangan KPK di Cilacap akhirnya membuka borok yang lebih dalam. Bukan cuma soal THR tahun ini, tapi rupanya praktik serupa sudah berjalan setahun sebelumnya. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga memeras tiap perangkat daerah untuk dana tunjangan hari raya itu.

Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pola ini berulang.

"Dari pemeriksaan, kami menemukan indikasi kuat praktik yang sama sudah terjadi di 2025," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu lalu.

"Jadi pemberian THR ini bukan cuma untuk 2026. Tahun lalu pun ada, cuma saat itu belum terendus. Informasinya belum sampai ke kami," lanjutnya.

Modusnya terbilang sistematis. Asep menjelaskan, Syamsul Auliya alias AUL diduga menyuruh salah satu stafnya mengumpulkan uang dari berbagai dinas dan badan di pemkab. Targetnya satu: memenuhi kebutuhan THR untuk pihak-pihak eksternal.

"Kalau tahun ini tidak ketahuan, besar kemungkinan tahun depan akan terulang lagi. Sudah jadi pola," tegas Asep.

Nah, dalam OTT itu, KPK langsung menetapkan dua tersangka. Pertama ya sang bupati sendiri, Syamsul Auliya Rachman, yang masih awal masa jabatannya 2025-2030. Kedua, Sekda Cilacap Sadmoko Danardono ikut diamankan.

Yang mencengangkan, uang yang berhasil diamankan nilainya tak sedikit. Tim penyidik menyita Rp610 juta dalam bentuk tunai. Uang itu sebagian sudah dibungkus rapi dalam goodie bag, siap dikirim.

"Barang buktinya ada dokumen, alat elektronik, dan uang tunai sebesar Rp610 juta. Goodie bag berisi uang itu disimpan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma, Asisten II kabupaten," papar Asep.

Dia menambahkan, sebagian uang lainnya masih fresh, baru saja diterima Ferry dari setoran beberapa perangkat daerah. Itu diamankan langsung dari ruang kerjanya.

Kasus ini seperti membuktikan bahwa praktik tak sedap seringkali bukan kejadian satu kali. Ia bisa mengakar, berulang, kalau tidak ada yang berani menghentikan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar