Upaya mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel terus digenjot oleh Kejaksaan Agung. Caranya? Melalui program andalan mereka, Jaksa Garda Desa atau yang akrab disebut Jaga Desa. Intinya, mereka ingin jangkauan hukum meresap hingga ke akar rumput.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, dengan tegas menyatakan hal itu dalam sebuah kegiatan di Lampung Selatan, Jumat lalu.
"Kehadiran Program Jaga Desa ini intinya memberi rasa aman," ujar Reda, Sabtu (14/3/2026).
"Para perangkat desa harus punya ruang untuk menjalankan program pembangunan tanpa rasa was-was. Kami ingin membangun kesadaran hukum dari dasar."
Menurutnya, program ini jauh dari kesan sekedar mengawasi. Lebih sebagai pendampingan preventif. Tujuannya jelas: melindungi kepala desa dan perangkatnya dari potensi jerat hukum, terutama saat mengelola dana desa yang jumlahnya kini tak lagi kecil. Ini disebutnya sebagai langkah konkret Kejaksaan.
Dan tampaknya, program ini punya posisi strategis. Reda melihat keselarasan yang kuat dengan visi pemerintahan saat ini.
"Ini sejalan dengan Asta Cita ke-6, membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan memerangi kemiskinan," tambahnya.
Namun begitu, pengawasan saja tidak cukup. Reda, mewakili Jamintel, menekankan perlunya kolaborasi. Sinergi antar lembaga di tingkat desa dinilai krusial. Ia secara khusus mendorong kemitraan yang lebih erat dengan Abpednas, asosiasi yang menghimpun BPD se-Indonesia.
"Kita butuh Abpednas sebagai mitra strategis di lapangan," tegasnya.
"Tata kelola yang baik perlu check and balance. Dengan pendampingan kami dan pengawasan mereka, kebocoran anggaran desa bisa ditekan signifikan."
Acara di Lampung Selatan itu sendiri cukup meriah. Hadir langsung Kajati Lampung, Kuntadi, dan Bupati setempat, Radityo Egi Pratama. Pemilihan daerahnya sebagai lokus program disambut positif oleh sang Bupati.
Radityo yakin, kehadiran para jaksa di tengah masyarakat desa akan memberi efek positif. Aparatur desa diharapkannya jadi lebih percaya diri untuk berinovasi, tanpa takut melangkah karena khawatir salah urus administrasi.
Kegiatan itu kemudian ditutup dengan diskusi yang cukup hidup. Para kepala desa dan pengurus Abpednas se-Lampung Selatan duduk bersama, membahas satu hal yang sering jadi momok: bagaimana menyusun laporan pertanggungjawaban dana desa yang minim risiko hukum. Sebuah pembicaraan yang, bagi mereka, sangat nyata dan mendesak.
Artikel Terkait
Proposal Baru Iran Soal Selat Hormuz Dinilai Tak Sentuh Isu Nuklir, Trump Geram
Semen Padang Kehilangan Sejumlah Pemain Andalan Lawan Madura United, Pelatih Ogah Menyerah
Kemenhub Sidak Pool Taksi Xanh SM di Bekasi Usai Kecelakaan Maut Stasiun Bekasi Timur
Evakuasi KRL Tabrakan di Bekasi Timur Masih Berlangsung, Perjalanan Terbatas hingga Rabu Siang