Ramadan tahun ini, lagi-lagi, kita disuguhi sebuah paradoks yang cukup menyesakkan. Di saat umat seharusnya tenggelam dalam kekhusyukan menahan hawa nafsu, justru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sibuk melakukan Operasi Tangkap Tangan. Yang menarik, operasi itu terjadi ketika masyarakat sedang khusyuk berpuasa dan menjalankan serangkaian ibadah lainnya. Sebuah ironi yang sulit diabaikan.
Ambil contoh kasus Bupati Pekalongan awal Maret lalu, atau Bupati Rejang Lebong yang menyusul beberapa hari setelahnya. Peristiwa ini ibarat tamparan keras. Ia mengingatkan kita bahwa syahwat kekuasaan ternyata tidak pernah mengenal waktu 'imsak'. Sementara rakyat berusaha menahan lapar dan dahaga, sebagian oknum pejabat justru seenaknya 'berbuka' dengan uang rakyat. Mereka menyalahgunakan amanah yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Dua kasus itu pun segera menambah panjang daftar OTT KPK. Cuma dalam tiga bulan di 2026 ini, sudah delapan penyelenggara negara yang terjaring. Sebelumnya, ada juga Bupati Pati yang diamankan pada Januari. Ini bukan sekadar angka statistik belaka. Lebih dari itu, ini adalah bukti kegagalan yang nyata. Gagalnya para pemegang otoritas untuk mentransformasi makna 'menahan diri' dari sekadar urusan perut ke ranah kekuasaan. Di saat rakyat kecil berjuang menahan lapar di tengah himpitan ekonomi, sebagian elite malah sibuk meraup keuntungan. Lantas, mengapa ritual keagamaan yang begitu masif ini gagal menjinakkan keliaran kekuasaan?
Ketidakmampuan untuk menahan diri ini seolah mengonfirmasi sebuah konsep lama. Santo Augustinus pernah menyebutnya sebagai libido dominandi, sebuah nafsu purba untuk menguasai yang bisa membutakan nurani dan melabrak semua batas etika. Dalam logika ini, ambisi kekuasaan yang tak terkendali seringkali berakar dari hasrat psikologis yang dalam. Kontrol sosial dan politik pun akhirnya cuma jadi alat untuk memuaskan hasrat itu.
Puasa dan Etos Pemerintahan
Pada hakikatnya, puasa atau shaum itu adalah sekolah tentang 'batas'. Ia bukan cuma soal memindahkan jadwal makan. Ini adalah latihan yang radikal untuk berani berkata 'tidak' pada hal-hal yang kita inginkan sekalipun. Ia mengajarkan kita menahan diri dari kenikmatan duniawi, mulai dari makan, minum, hingga hal-hal lainnya. Intinya, puasa adalah pembelajaran mendasar tentang batasan dalam hidup.
Nah, pemaknaan puasa sebagai upaya membatasi diri ini punya relevansi yang kuat dengan filsafat kenegaraan. Dalam teori ketatanegaraan, gagasan pembatasan ini bermuara pada apa yang kita sebut konstitusionalisme.
Charles Howard McIlwain, dalam bukunya Constitutionalism: Ancient and Modern (1947), menegaskan bahwa inti dari konstitusi adalah pembatasan secara hukum terhadap tindakan pemerintah. Atau yang dikenal dengan limited government.
Pendapat serupa juga diungkapkan Albert Venn Dicey. Dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885), dia memperkenalkan doktrin Rule of Law. Prinsipnya menekankan supremasi hukum di atas kehendak penguasa, serta menolak keras kekuasaan yang bersifat sewenang-wenang.
Di sini kita bisa melihat kesejajaran filosofis yang menarik. Jika puasa berfungsi sebagai pagar bagi nafsu individu, maka konstitusionalisme adalah pagar bagi nafsu kekuasaan negara. Negara yang konstitusional adalah negara yang penguasanya tunduk pada hukum. Kekuasaannya dibatasi, dan para penyelenggaranya harus menahan diri dari tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan.
Karena itu, seharusnya para penyelenggara negara meneladani esensi puasa ini. Bukan cuma menahan lapar dan dahaga, tapi juga menahan diri dari godaan menyalahgunakan kekuasaan. Sungguh haram hukumnya bagi mereka menabrak batas kewenangannya. Praktik melampaui wewenang atau excess de pouvoir pada dasarnya adalah penghancuran terhadap mandat rakyat yang diberikan lewat proses demokrasi.
Jadi, saat bulan Ramadan tiba dan umat Muslim diingatkan untuk mengendalikan nafsu, hal yang sama harusnya jadi refleksi moral bagi pejabat publik. Ketika seorang pejabat melampaui kewenangannya, itu sama saja dia membatalkan 'puasa kekuasaan' yang wajib dijaga. Kewenangan yang besar harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh, di bawah pagar hukum yang ada, agar tidak terjerumus ke dalam kubangan korupsi.
Menuju Kesalehan Konstitusional
Refleksi atas puasa ini menuntut kita untuk melangkah lebih jauh dari sekadar kesalehan ritual. Kita butuh apa yang mungkin bisa disebut 'kesalehan konstitusional'. Yaitu, sebuah komitmen untuk setia pada batas otoritas meskipun peluang untuk melanggarnya terbuka lebar.
Konsep ini selaras dengan pemikiran James Madison dalam The Federalist Papers (1788). Dia berargumen bahwa karena manusia bukan malaikat, maka kekuasaan harus dipagari dengan sistem yang saling mengimbangi. Tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan dan menjaga kebebasan serta keadilan.
Pemimpin yang berhasil adalah yang mampu meneladani esensi puasa dalam setiap langkah kebijakannya. Dia harus selalu bertanya: apakah tindakanku ini sesuai koridor hukum, atau cuma pemuasan libido politik semata? Konstitusi tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar kertas mati yang dilangkahi oleh syahwat kekuasaan yang tak pernah merasa kenyang.
Pada akhirnya, puasa seharusnya menjadi momentum untuk menjaga kesadaran akan batas. Baik dalam kehidupan pribadi, terlebih dalam konteks pemerintahan. Bagi para pejabat, puasa harus dimaknai sebagai etos konstitusionalisme sebuah semangat untuk menahan diri dan tetap berada dalam koridor yang ditetapkan.
Jika mereka bisa meneladani makna puasa yang sesungguhnya, maka akan lahir pemimpin yang bijak dan berintegritas. Sebaliknya, melampaui batas kewenangan bukan cuma pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Jadi, puasa bukan cuma soal menahan lapar dan dahaga. Ia juga tentang menahan keinginan untuk melabrak batas kewenangan yang telah digariskan konstitusi. Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk memperkuat komitmen kebangsaan dengan menjaga kesalehan konstitusional itu.
Makna Idul Fitri sebagai kemenangan bagi seorang penyelenggara negara, bukan terletak pada kekayaan yang dikumpulkan. Tapi justru ketika dia mampu mengakhiri masa jabatannya dengan tetap setia pada batas-batas konstitusi. Tanpa etos 'menahan diri' yang hakiki, puasa hanya akan jadi rutinitas tahunan yang kehilangan daya ubahnya bagi bangsa ini.
M. Wildan Humaidi,
Dosen Hukum Tata Negara pada UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto & Sekjen Asosiasi Prodi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar'iyyah) Indonesia
Artikel Terkait
BIPI Mulai Transisi dari Batu Bara ke Energi Hijau, Targetkan Divestasi Anak Usaha
Sidang Perdana Empat Tentara Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Digelar
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan dari Kemensos atas Dedikasi Penanggulangan Bencana
Bayern Munchen Takluk 4-5 dari PSG di Semifinal Liga Champions, Kompany Yakin Balik ke Allianz Arena