21 Tempat Hiburan di Jakarta Ditegur karena Langgar Aturan Jam Operasi Ramadan

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:25 WIB
21 Tempat Hiburan di Jakarta Ditegur karena Langgar Aturan Jam Operasi Ramadan

Selama Ramadan tahun ini, Satpol PP DKI Jakarta cukup sibuk. Mereka mengawasi ratusan tempat hiburan dan rekreasi yang tersebar di lima wilayah kota. Jumlahnya tak main-main, mencapai 690 tempat usaha.

Hasilnya? Hingga pertengahan Maret, tepatnya tanggal 12, ada 21 tempat yang dapat berita acara pemeriksaan. Pelanggaran utamanya seputar jam buka-tutup yang tidak sesuai aturan.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan soal ini.

"Kita awasi hampir 690 tempat hiburan selama Ramadan. Sekitar 21 di antaranya kami beri peringatan karena melanggar jam operasi yang ditetapkan Dinas Pariwisata," ujarnya pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Menurut Satriadi, pendekatan mereka bertahap. Mereka tak langsung main tutup. Langkah awal adalah peringatan.

"Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kita lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan," tambahnya.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar