21 Tempat Hiburan di Jakarta Ditegur karena Langgar Aturan Jam Operasi Ramadan

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:25 WIB
21 Tempat Hiburan di Jakarta Ditegur karena Langgar Aturan Jam Operasi Ramadan

Selama Ramadan tahun ini, Satpol PP DKI Jakarta cukup sibuk. Mereka mengawasi ratusan tempat hiburan dan rekreasi yang tersebar di lima wilayah kota. Jumlahnya tak main-main, mencapai 690 tempat usaha.

Hasilnya? Hingga pertengahan Maret, tepatnya tanggal 12, ada 21 tempat yang dapat berita acara pemeriksaan. Pelanggaran utamanya seputar jam buka-tutup yang tidak sesuai aturan.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan soal ini.

"Kita awasi hampir 690 tempat hiburan selama Ramadan. Sekitar 21 di antaranya kami beri peringatan karena melanggar jam operasi yang ditetapkan Dinas Pariwisata," ujarnya pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Menurut Satriadi, pendekatan mereka bertahap. Mereka tak langsung main tutup. Langkah awal adalah peringatan.

"Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kita lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan," tambahnya.

Sebelum pengawasan ketat dimulai, sosialisasi sudah lebih dulu digelar. Tujuannya jelas: mengingatkan para pelaku usaha agar patuh pada aturan jam operasional selama bulan puasa.

"Memang sebelum itu kita sudah lakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan penutupan yang sudah ditetapkan," ungkap Satriadi.

Nah, pengawasan ini ternyata tak berhenti saat Ramadan usai. Menjelang dan selama libur Lebaran nanti, petugas akan tetap siaga 24 jam. Sistem kerjanya dibagi tiga sif untuk menjaga Jakarta.

"Betul, jadi memang 24 jam mereka harus stand by. Anggota kita totalnya sekitar 5.100 dan dibagi tiga sif," tuturnya.

Lalu kapan aturan jam operasional kembali normal? Satriadi menyebut, dua hari setelah Idulfitri, segala aktivitas hiburan sudah boleh berjalan seperti biasa.

"Dua hari setelah Lebaran sudah normal kembali," pungkasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar