Di sisi lain, tudingan utama dalam dakwaan adalah kerugian negara yang disebut mencapai angka fantastis, Rp 2,1 triliun. Nadiem dengan tegas menyanggahnya. Baginya, angka itu cuma asumsi dari jaksa penuntut, bukan sebuah fakta yang tak terbantahkan. Ia percaya, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.
“Ya walaupun ini hari yang sangat meletihkan, tapi Alhamdulillah kebenaran itu nggak bisa dibendung,” katanya, mencoba tetap optimis.
“Mau dilempar apapun, difitnah mengenai SPT, difitnah mengenai penerimaan Rp 809 miliar tapi Allah selalu mendengar, Allah akan selalu menyinari kebenaran. Mau dipermainkan, difitnah bagaimanapun, kebenaran selalu mencari jalan keluar.”
Ia melihat seluruh proses persidangan ini seperti sebuah kekeliruan. Dari sudut pandangnya, kasus ini sebenarnya tidak ada. Tidak ada kerugian yang nyata, tidak ada kesepakatan terselubung, dan juga tidak ditemukan pelanggaran aturan yang jelas.
“Jadi memang semuanya tergeleng-geleng aja seolah-olah harus salah,” lanjutnya.
Sebelumnya, sidang untuk membacakan dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada pertengahan Desember 2025. Jaksa mendakwa mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Rinciannya, berasal dari selisih harga atau kemahalan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun lebih. Lalu, ditambah dengan pengadaan lisensi CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tak bermanfaat, senilai sekitar 621 miliar rupiah.
Kini, setelah kesaksian panjang Nadiem, bola kembali ke pengadilan. Publik menunggu, bagaimana kelanjutan dari kasus yang satu ini.
Artikel Terkait
Xpeng Resmikan Dealer 3S Terbaru di Pluit, Perkuat Jaringan di Jakarta
WNI Bercerita 10 Bom Melintas di Atas KBRI Teheran Saat Evakuasi
DPR Gelar Uji Kelayakan 10 Calon Pimpinan OJK Besok
Iran Tawarkan Akses Selat Hormuz bagi Negara yang Usir Dubes AS dan Israel