Alasannya sederhana sekaligus keras: semua bangunan itu didirikan secara liar, tanpa izin. Jadi, menurut aturan, mereka tidak punya hak untuk mendapat penggantian lokasi.
Gangguan di Jalan Kebon Kacang 30 ternyata bukan cuma soal bangunan. Masalah parkir liar juga ikut ditertibkan dalam operasi yang sama. Padahal, para juru parkir liar sempat menunjukkan penolakan.
“Memang para jukir liar yang ada di sini juga termasuk anak kampung sini, warga sini. Ini shock therapy juga bagi mereka, kejutan bagi mereka bahwa mereka tidak bisa lagi mencari tambahan rezeki,” ujar Dwiarti mengenai langkah ini.
Lantas, apa yang memicu penertiban besar-besaran ini? Rupanya, aduan masyarakat yang menumpuk. Kondisi jalan yang semrawut akibat kios dan kendaraan yang parkir sembarangan bikin orang kesulitan lewat. Keluhan itu akhirnya sampai juga ke meja pemkot, dan tindakan pun diambil.
Kini, trotoar di sana mungkin terlihat lebih lapang. Tapi, di sisi lain, puluhan pedagang harus mencari cara lain untuk menghidupi keluarga. Sebuah langkah penertiban yang memang perlu, meski meninggalkan cerita lain di baliknya.
Artikel Terkait
Xpeng Resmikan Dealer 3S Terbaru di Pluit, Perkuat Jaringan di Jakarta
WNI Bercerita 10 Bom Melintas di Atas KBRI Teheran Saat Evakuasi
DPR Gelar Uji Kelayakan 10 Calon Pimpinan OJK Besok
Iran Tawarkan Akses Selat Hormuz bagi Negara yang Usir Dubes AS dan Israel