Pemkot Jakpus Bongkar 31 Bangunan Liar di Belakang Plaza Indonesia Tanpa Relokasi

- Selasa, 10 Maret 2026 | 23:00 WIB
Pemkot Jakpus Bongkar 31 Bangunan Liar di Belakang Plaza Indonesia Tanpa Relokasi

Alasannya sederhana sekaligus keras: semua bangunan itu didirikan secara liar, tanpa izin. Jadi, menurut aturan, mereka tidak punya hak untuk mendapat penggantian lokasi.

Gangguan di Jalan Kebon Kacang 30 ternyata bukan cuma soal bangunan. Masalah parkir liar juga ikut ditertibkan dalam operasi yang sama. Padahal, para juru parkir liar sempat menunjukkan penolakan.

“Memang para jukir liar yang ada di sini juga termasuk anak kampung sini, warga sini. Ini shock therapy juga bagi mereka, kejutan bagi mereka bahwa mereka tidak bisa lagi mencari tambahan rezeki,” ujar Dwiarti mengenai langkah ini.

Lantas, apa yang memicu penertiban besar-besaran ini? Rupanya, aduan masyarakat yang menumpuk. Kondisi jalan yang semrawut akibat kios dan kendaraan yang parkir sembarangan bikin orang kesulitan lewat. Keluhan itu akhirnya sampai juga ke meja pemkot, dan tindakan pun diambil.

Kini, trotoar di sana mungkin terlihat lebih lapang. Tapi, di sisi lain, puluhan pedagang harus mencari cara lain untuk menghidupi keluarga. Sebuah langkah penertiban yang memang perlu, meski meninggalkan cerita lain di baliknya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar